Singapura dan Malaysia Selesaikan Sengketa Pulau di Mahkamah Internasional
Singapura (ANTARA News) - Singapura dan Malaysia akan tampil di depan majelis sidang Mahkamah Internasional di Belanda pekan depan untuk menyelesaikan masalah klaim atas sebuah pulau yang berlokasi strategis. Kedua negara masing-masing mengatakan akan menghormati apapun yang menjadi keputusan Pengadilan Internasional atas Pedra Branca yang terletak di Selat Melaka sebagai penyelesaian akhir atas perebutan pulau tersebut yang telah berlangsung selama 28 tahun. Sidang awal di Den Haag, tempat 15 anggota sidang ditetapkan setelah kedua negara mengajukan permohonan kasus sebanyak tiga tahap sejak Maret 2004 hingga November 2005. Negara kota Singapura telah mengajukan klaimnya atas pulau tersebut semenjak 1840 ketika pemerintah kolonial Inggris membangun mercu suar di pulau tersebut. Pedra Branca yang terletak 40 km sebelah timur Singapura berada di lokasi yang sangat strategis yaitu di pintu masuk timur Selat Melaka. Sementara Malaysia yang mengajukan hak terhadap pulau itu pada 1979 dan m...