Monday, October 12, 2009

KPK Bisa Dilibatkan Dalam Pengadaan Alutsista

JAKARTA - Departemen Pertahanan menyatakan bahwa KPK bisa terlibat dalam pengadaan alutsista jika terjadi penyimpangan dalam prosesnya. Dephan sendiri menggalakkan inspektorat untuk meningkatkan pencegahan penyimpangan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dephan Sjafrie Sjamsuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10).

"KPK hanya jika ada kasus. Kita juga jangan ajak orang bekerja di luar otoritasnya. Kalau ada laporan bernuansa penyimpangan meningkat ke penyalahgunaan lalu meningkat ke pelanggaran hukum, baru lapor ke KPK. Tidak serta merta," terangnya.

Ia menerangkan bahwa dalam proses pengadaan alutsista, Dephan dan TNI punya instrumen yang dinamakan inspektorat. Menjadi tugas Dephan dan TNI untuk mendorong peran aktif dari inspektorat tersebut. Jika biasanya dia bekerja saat kegiatan pengadaan berlangsung, lima tahun kebelakang para inspektorat diminta bekerja saat perencanaan. Itu, terangnya, merupakan bagian dari usaha prevensi dan monitoring.

"Setelah lima tahun, kerjanya dimajukan. Mulai dari perencanaan untuk prevensi dan monitoring," ucapnya.

Sumber : MEDIAINDONESIA.COM

No comments: