Wednesday, June 15, 2011

Kemhan Evaluasi 9 Badan Usaha Produsen Bahan Peledak



JAKARTA - Kementerian Pertahanan akan mengevaluasi sembilan badan usaha produsen bahan peledak mengingat belum terpenuhinya kebutuhan bahan peledak di dalam negeri secara optimal.

"Selama ini, dari kebutuhan dalam negeri sekitar 450 ribu ton per-tahun baru dapat dipenuhi sekitar 40 hingga 60 ribu ton oleh badan usaha bahan peledak dalam negeri," papar Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Pos M Hutabarat di Jakarta Selasa (14/6).

Padahal, lanjut Pos Hutabarat, bahan baku bahan peledak berupa amonium nitrat di dalam negeri cukup melimpah. "Hanya campurannya saja yang masih impor. Namun, kenyataannya baik bahan baku maupun bahan campurannya kebanyakan masih impor. Padahal, kita ingin Indonesia bisa memproduksi bahan peledak untuk pasar dalam negeri untuk kepentingan militer maupun komersial," ujarnya.

Saat ini Kemhan tengah memproses perijinan sembilan badan usaha yang memproduksi bahan peledak, dan kini sudah mendekati selesai. Kemhan berencana akan mengevaluasi fokuskan konsistensi perusahaan ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.Ia mengatakan evaluasi dilakukan terhadap perijinan usaha, perijinan produksi, pengadaan dan penyimpanan. "Evaluasi perijinan juga dilakukan pada ijin pendistribusian, dan jasa peledakan."

Perijinan untuk badan usaha yang dimaksud adalah Ijin Usaha Produksi di pabrik berlaku 10 tahun, Ijin Usaha Produksi di Lapangan berlaku dua tahun dan Ijin Pengadaan dan Pendistribusian berlaku dua tahun, Ijin Usaha Pergudangan dan Jasa Peledakan berlaku untuk dua tahun.

Keputusan Pemberian Jumlah Kuota Handak berlaku satu tahun, dan Rekomendasi Importir

Pos Hutabarat menambahkan Kemhan akan memberikan sanksi bagi perusahaan atau badan usaha yang terbukti tidak melakukan kegiatannya sesuai perijinan yang dikantonginya.

"Sanksi bisa berupa peringatan, pencabutan ijin maupun tidak diberikan rekomendasi lagi untuk mengimpor," katanya menegaskan.

Pos Hutabarat mengatakan evaluasi akan dilakukan segera mungkin, sehingga pada Juli 2011 dapat ditentukan tindaklanjut terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Sembilan badan usaha bahan peledak itu PT Pindad, PT Dahana, Multi Nitrotama Kimia, Armindo Prima, Trifita Perkasa, Tridaya Esta Asa Karya Multi Pratama, Aneka Gas Industri, dan Meksis.

Evaluasi juga meliputi hubungan sinergitas dengan Badan Intelijen Negara dan Polri serta lembaga terkait lainnya.

Sumber : ANTARA

No comments: