Thursday, June 11, 2009

BPK Tidak Berwenang Audit Teknis Alutsista TNI



JAKARTA - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan tak mempunyai kewenangan atas data hasil audit teknis kelaikan aset peralatan utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Juwono, BPK hanya punya kewenangan sebatas mengaudit masalah administrasi dan keuangan di tubuh TNI dan Departemen Pertahanan. Secara berkala TNI dan ketiga matra angkatan melakukan pemeriksaan dan audit teknis kelaikan peralatan utama sistem persenjataan (alutsista)-nya.

Namun, akses dan data tentang hasil pemeriksaan dan pengecekan teknis rutin itu bukan menjadi kewenangan BPK. Pernyataan tersebut disampaikan Juwono, Rabu (10/6), seusai menerima Panglima Angkatan Tentera Malaysia (ATM) Jenderal Abdul Aziz Zainal terkait konflik perbatasan di wilayah perairan Ambalat.

”Memang akan ada perbedaan antara nilai aset di buku dalam penerimaan dan temuan BPK dengan nilai aset teknis alutsista. Namun, tidak ada keterkaitan antara faktor usia dan kelaikan alutsista,” ujar Juwono.

Juwono menanggapi pernyataan Ketua BPK Anwar Nasution, yang mengaku hanya mengaudit keuangan Dephan dan TNI, tetapi tidak mengetahui kondisi alutsista itu (Kompas, 10/6).

Terkait alutsista berusia tua, pemerintah dan TNI setuju tetap menggunakan sepanjang kondisi dan kelaikannya bisa dipertanggungjawabkan serta terdukung alokasi anggaran pemeliharaan yang memang dijaga besarannya setiap tahun sesuai kebutuhan.

”Misalnya, dari sembilan pesawat Hercules C-130 yang kita pelihara dan rawat, tingkat keselamatan teknisnya cuma empat atau lima pesawat sesuai kemampuan anggaran. Sisanya kita tidak operasikan,” katanya lagi.

Dihubungi terpisah, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menilai audit keuangan terkait alutsista TNI boleh saja dilakukan BPK.

Namun, kata dia, mengaudit kondisi teknis persenjataan bukan kewenangan BPK. Jadi, harus jelas terlebih dahulu apa yang dimaksud BPK dengan audit itu, apakah penganggaran pengadaan senjata atau kemampuan senjata demi kepentingan pertahanan negara.

Sumber : KOMPAS

No comments: