Penangguhan 15% Anggaran Pertahanan 2008 Berdampak Pada Kesiapan Operasional
Terkait dengan kebijakan pengangguhan anggaran pertahanan sesuai surat Menteri Keuangan tentang langkah dasar penghematan anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk mengamankan APBN 2008 dari defisit akibat perkembangan faktor eksternal dan internal terkait peningkatan harga minyak dunia.
Dijelaskan oleh Dirjen Renhan mengenai poin-poin yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan anggaran pertahanan. Untuk menyikapi kondisi keuangan pemerintah, Dephan dan TNI perlu merumuskan kembali kebutuhan anggaran untuk membangun minimum essential force dengan lima komponen minimum essential fund yang terdiri dari operasi, pendidikan dan latihan, kesiapsiagaan satuan, pemeliharaan, dan kesejahteraan prajurit TNI/PNS.
Poin selanjutnya, dalam memformulasikan prioritas sasaran program Dephan dan TNI diharapkan tetap mengacu pada tri tunggal sasaran pembangunan pertahanan mengingat dukungan anggaran pertahanan yang selalu di bawah kebutuhan minimal. Demikian pula dengan kebijakan pemerintah dalam pengadaan Alutsista TNI untuk dapat mengoptimalkan produksi dalam negeri. Karena itu anggaran Kredit Ekspor 2005-2009 akan dipisahkan untuk mengetahui jenis-jenis alutsista yang dapat diproduksi oleh BUMNIS dan yang harus dibeli dari luar negeri.
Selengkapnya>>
No comments:
Post a Comment