Thursday, July 12, 2007

Larangan Terbang Ditanyakan

Kerja Sama Pertahanan Bingungkan Warga

Batam, Kompas
- Pemerintah pusat didesak untuk mempertanyakan masalah area larangan terbang di ruang udara yang selama ini diatur Singapura. DPR juga didesak mencermati Perjanjian Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura yang sudah ada maupun yang akan disepakati agar tidak merugikan Indonesia.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudy Chua, di Tanjung Pinang, Rabu (11/7), mengatakan, pemerintah pusat perlu mempertanyakan zona larangan terbang di wilayah udara yang selama ini diatur Singapura kepada Pemerintah Singapura.

Menurut Rudy, di wilayah Provinsi Kepulauan Riau memang ada ruang udara yang diatur oleh Singapura berdasarkan hukum internasional. Namun, hal itu tak berarti pesawat dari Indonesia tidak boleh melewati ruang udara tersebut.

Jika persoalan itu tidak dipertanyakan, dikhawatirkan perjanjian-perjanjian pertahanan akan merugikan kondisi di daerah yang kurang diketahui pemerintah pusat.

Seperti diberitakan, penerbangan pesawat sipil sering diusir oleh operator radar Singapura dari ruang udara antara Pulau Batam dan Kepulauan Anambas yang dikategorikan sebagai "area berbahaya" (Kompas, 11/7).

Berita lebih lanjut

No comments: