Tuesday, September 21, 2010

DPR Setujui Kerjasama Teknik Militer RI-Rusia

JAKARTA - DPR menyetujui perjanjian bilateral tentang kerjasama teknik militer antara pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia. Sidang paripurna DPR menyepakati agar perjanjian bilateral itu perlu ditindaklanjuti melalui ratifikasi dalam bentuk peraturan presiden.

"Menyetujui laporan Komisi I DPR RI terhadap pembahasan persetujuan antara pemerintah RI dan Pemerintah Federasi Rusia tentang kerjasama teknik militer," kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, pimpinan sidang paripurna DPR, Jakarta, Selasa 21 September 2010.

Sebelum disetujui, Ketua Komisi I DPR Bidang Luar Negeri dan Pertahanan Mahfudz Siddiq menyampaikan laporan komisi mengenai pembahasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas kerjasama teknik militer kepada sidang paripurna.

Ada beberapa hal yang dinilai bisa menguntungkan Indonesia. Disebutkan, dengan adanya perjanjian kerjasama itu, Indonesia bisa melakukan diversifikasi sumber pengadaan peralatan utama sistem persenjataan atau alutisista bagi penyelenggaraan pertahanan negara.

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia juga bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembinaan personel TNI. Keuntungan lain yakni mendorong peningkatan kemampuan industri strategis nasional di bidang pertahanan.

"Diversifikasi sumber pengadaan alutisista harus dilakukan untuk memperkecil tingkat ketergantungan," kata Mahfudz. Maka itu, kata Mahfudz, perlu bagi Indonesia untuk mencapai tingkat kemandirian produksi alutisista nasional yang memadai demi mendukung kebutuhan penyelenggaraan pertahanan nasional.

Karena menilai pentingnya kerjasama itu, maka perlu dilanjutkan dengan produk hukum setingkat keputusan presiden. "Komisi I DPR RI menilai kerjasama ini merupakan kerjasama pemerintah tingkat teknik militer, dengan demikian kerjasama ini dapat dilanjutkan oleh pemerintah melalui ratifikasi dalam bentuk peraturan presiden," kata Mahfudz.

Dengan demikian, paripurna telah menyetujui bahwa perlu dibentuk panitia kerja antara DPR dengan pemerintah guna mengkaji dan merumuskan klasifikasi kerjasama bilateral di bidang pertahanan kedua negara.

Masuk Rapat Paripurna


Komisi I bidang Pertahanan DPR membawa masalah kematian tiga teknisi perakit Sukhoi asal Rusia dalam Rapat Paripurna DPR. Alexander, Voronig, dan Victor Savanoc meninggal Senin 13 September lalu karena keracunan metanol atau spiritus.

Mahfudz Siddiq selaku Ketua Komisi I DPR meminta Kementerian Pertahanan lebih selektif dalam menerima teknisi Sukhoi dalam kerja sama RI dan Rusia ke depannya. "Sejalan dengan itu, Kementerian Pertahanan harus memberlakukan peraturan tegas terhadap tim teknis selama berada di Indonesia untuk keperluan perakitan Sukhoi," kata politisi dari PKS ini dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 21 September 2010.

Komisi I lalu menjabarkan tiga kesepakatan komisi mengenai alat utama sistem senjata (alutsista). Pertama, kata dia, DPR memahami langkah pemerintah melakukan kerja sama teknik militer dengan Rusia dalam rangka pengadaan alutsista TNI.



Kedua, kata Mahfudz, kerja sama ini merupakan kerja sama pemerintah teknik militer. Dengan demikian, dapat dilanjutkan oleh pemerintah melalui ratifikasi dalam bentuk peraturan presiden.

Ketiga, DPR memandang perlu dibentuk panitia kerja bersama pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan ratifikasi kerja sama bilateral di bidang pertahanan.

Komisi I meminta agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari. "Sehingga kerjasama Indonesia dengan Rusia maupun negara lain bisa berjalan dengan baik," kata Mahfudz.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin Paripurna lalu menyerahkan hasil rapat Komisi I kepada semua legislator. Setelah disetujui, Pramono menyatakan tiga hal ini sebagai sikap DPR.

Sumber : VIVANEWS.COM

Berita terkait lainnya...

No comments: