Wednesday, March 10, 2010

Rapat Koordinasi Revitalisasi Industri Pertahanan ke-10


Wamenhan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin (kiri). Foto: DMC/Rafael

JAKARTA - Pada tahun 2010 ini pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pengembangan industri pertahanan dalam negeri. Presiden melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2010 telah mengintruksikan kepada Kementerian Pertahanan dan pihak terkait untuk menyerahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan dan Keamanan Nasional kepada Badan Legislasi Nasional (Balegnas).

Demikian dikatakan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin saat membuka Rapat Koordinasi tiga bulanan antara penentu kebijakan, produsen dan pengguna Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) ke-10, pada Selasa (9/3) di kantor Ditjen Sarana Pertahanan (Ranahan) Kemhan, Jakarta.

Lebih lanjut Wamenhan mengatakan, dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010, maka peran dari komponen utama industri pertahanan itu diperkuat oleh industri-industri pendukung dan strategis lainnya. Amanat Inpres ini berkaitan dengan industri pertahanan dalam penyusunan RUU tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan dan Keamanan Nasional.

Hal ini menurut Wamenhan merupakan suatu iklim yang segar bagi para produsen Alutsista bahkan industri strategis pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan. Oleh karenanya, lebih lanjut Wamenhan mengharapkan semua pihak baik penentu kebijakan, produsen dan pengguna harus membenahi diri dalam rangka menghadapi berbagai tantangan.

Wamenhan menjelaskan yang perlu dilakukan antara lain melalui meningkatkan produktifitas produsen, membuat regulasi yang dapat memberikan suatu iklim yang segar didalam mendorong industri strategis dan juga memberikan sinyal kepada pengguna bahwa sepanjang negara bisa memproduksi dan memenuhi spesifikasi teknis yang diperlukan oleh TNI dan aparat pemerintah lainnya.

“Termasuk bagaimana nantinya kita membuat suatu regulasi untuk memberikan backup atau memberikan dorongan peran industri strategis ini didalam masuk kedalam pasar regional”, tambah Wamenhan

Menurut Wamenhan, saat ini jangan lagi hanya berfikir tri matra tetapi harus berfikir bagaimana industri pertahanan memasok kebutuhan-kebutuhan TNI dan kebutuhan aparat pemerintah lainnnya yang membutuhkan hasil produksi dari industri strategis dalam negeri.

“Kita tidak hanya merevitalisasi produsen, tetapi kita juga harus merevitalisasi para penentu kebijakan dan para pengguna agar mempunyai pemahaman yang sama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan industri strategis pertahanan ini”, tambahnya.

Menurut Wamenhan, apa yang dipikirkan oleh produsen juga merupakan suatu hal yang produktif, baik dari sisi kualitas, distribusi waktu dan kompetisi harga. Sementara itu, bagi para penentu atau perumus kebijakan tidak hanya berfikir bagaimana membuat regulasi, tetapi bagaimana regulasi itu efektif untuk dilaksanakan.

Rakor yang rutin dilaksanakan tiap bulan ini dihadiri oleh pihak-pihak kementrian pemerintah yang berkepentingan dengan pengadaan Alutista seperti Kemeneterian Pertahanan, Kementerian Perindutrian, Kementerian Keuangan, Bappenas dan sejumlah instansi pemerintah.

Sedangkan dari pihak produsen hadir antara lain : PT Pindad, PT.PAL, PT DI, PT LEN, dan sejumlah industri pertahanan dalam negeri lainnya. Sementera pihak pengguna antara lain TNI dan Polri.

Sumber : DMC

No comments: