Pangadaan Alutsista Diusulkan Lewat Penunjukkan Langsung
JAKARTA - Departemen Pertahanan (Dephan) berencana mengajukan lex specialis atas Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa, khusus untuk pengadaan alutsista. Hal ini dilakukan menyusul adanya usulan penunjukan langsung pengadaan alat utama sistem persenjataan.
Anggota Komisi I Tantowi Yahya berpendapat Keppres 80/2003 memiliki semangat untuk mengeliminir tindakan korupsi. Dalam pengadaan alutsista ia menilai sah saja jika memang alutsista itu menuntut kerahasiaan yang tinggi.
"Dalam beberapa hal, untuk pengadaan alutsista jika membutuhkan kerahasiaan yang tinggi, sah-sah saja untuk penunjukan langsung. Tapi, apabila juga ada diproduksi negara lain mekanisme tender Keppres 80 bagus dilaksanakan," kata Tantowi di Jakarta, Kamis (17/12).
Terkait dukungan pemerintah atas BUMN Industri Pertahanan, ia tetap percaya mekanisme tender merupakan langkah yang baik. Mekanisme tersebut akan memaksa produsen untuk terus memperbaiki kualitas produknya sehingga mampu bersaing dengan produsen lainnya.
"Pada awalnya kita memang tidak mampu atau kalaupun mampu, kualitasnya di bawah. Tapi, daripada tidak dimulai sama sekali. Contohnya kita punya alutsista untuk logistik, seperti panser. Produknya bagus dan TNI akui itu," sahutnya.
Ia menyadari wilayah penunjukan langsung memang tidak bisa dijangkau DPR karena ranah DPR hanya sampai pembuatan UU, tidak peraturan yang lebih teknis seperti keppres. Maka itu, ia meminta agar DPR dibukakan ruang untuk mengawasi.
Menurutnya DPR akan menyorot bagaimana anggaran itu digunakan secara efektif dan efisien, khususnya pada titik penaikan harga. "Kita sorot sekarang bagaimana anggaran itu efektif dan efisien. Titik yang menaikkan harga selayaknya dibuang. Esensinya dalam hal ini adalah transparansi. Pemerintah mesti menjelaskan kalau diadakan penunjukan langsung itu kenapa," ujarnya.
Sumber : MEDIAINDONESIA.COM
No comments:
Post a Comment