Monday, July 06, 2009

Impor Alutsista Bebas Bea Masuk



JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pembebasan bea masuk atas impor alutsista (alat utama sistem senjata) seperti persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian.

Menurut Sri Mulyani, pembebasan bea masuk impor tersebut juga termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk adalah barang dan bahan yang digunakan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara," katanya dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Senin, (6/7).

Selain itu, barang yang mendapat bebas bea masuk juga yang termasuk penghasil barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara serta barang yang diimpor oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelejen Negara, dan Lembaga Sandi Negara.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, lembaga tersebut dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.

"Sedangkan untuk industri yang ditunjuk sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai," jelasnya.

Sumber : DETIKFINANCE.COM

No comments: