Monday, July 14, 2008

Pengadaan Alat Militer Kembali ke Kredit Ekspor

JAKARTA -- Pengadaan alat utama sistem persenjataan yang semula direncanakan menggunakan dana dalam negeri dikembalikan lagi menggunakan kredit ekspor. Menurut Asisten Perencanaan dan Anggaran Markas Besar TNI Marsekal Muda TNI Wardjoko, pihaknya mendapat arahan dari Departemen Keuangan agar pinjaman dalam negeri untuk pengadaan alat militer dikembalikan ke kredit ekspor.

"Jika pengadaan itu dilakukan oleh perusahaan dalam negeri membutuhkan waktu satu tahun. Padahal masa anggaran untuk tahun ini tinggal enam bulan," ujarnya dalam pertemuan tiga bulanan penentu kebijakan pengguna dan produsen bidang alat utama sistem persenjataan di PT PAL Surabaya, Jumat lalu.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dalam sarasehan Kemandirian Alutsista di Markas Besar TNI AL Cilangkap pada 5 Juni lalu mengatakan bahwa Indonesia masih tergantung dalam hal modal, kemampuan, dan teknologi pada negara asing. Untuk menguranginya, kata dia, dengan membawa ketiga hal tersebut ke dalam negeri. Contohnya, untuk modal, Indonesia harus mulai mengalihkan dari kredit ekspor ke kredit dalam negeri.

Wardjoko mengatakan, kondisi ini sempat membuatnya heran. Dari kredit ekspor ke pinjaman dalam negeri, lalu ke kredit ekspor lagi. "Lalu bagaimana kelanjutan program pinjaman dalam negeri?" ujarnya.

Adapun Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan Marsekal Pertama Eris Haryanto mengakui adanya arahan untuk mengalihkan kembali pinjaman dalam negeri ke kredit ekspor. Menurut dia, hal itu disebabkan waktu anggaran yang tersisa hanya enam bulan. Kata dia, hal tersebut tidak secara otomatis membuat semua pengadaan alat utama sistem persenjataan harus dialihkan lagi ke kredit ekspor.

"Jika waktu dan tahun anggaran cocok, tetap akan diarahkan kepada pinjaman dalam negeri," ujarnya. Dia menegaskan, kebijakan pengembalian ke kredit ekspor tidak akan mengurangi komitmen pemerintah untuk memandirikan industri pertahanan. (Titis Setianingtyas)

Sumber : KORANTEMPO

No comments: