Menhan : Sebelum Diklarifikasi Secara Jelas, Jangan Asal Komentar!
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah adanya korupsi dalam pengadaan enam pesawat tempur jenis Sukhoi SU-30 MK2 milik Rusia. Menurut Purnomo, lembaga swadaya masyarakat yang menyebut ada korupsi dalam pengadaan itu tak mengerti persoalan.
"LSM yang bilang begitu ngga ngerti mereka," kata Purnomo seusai rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (19/3).
Sebelumnya, sejumlah LSM diantaranya Indonesian Corruption Watch, Kontras, Imparsial, Elsam, Human Right Working Grup melaporkan hasil penelusuran dugaan penyimpangan dalam pengadaan enam Sukhoi ke Komisi I DPR.
Dugaan penyimpangan yang terjadi, menurut mereka, yakni permainan harga, pemilihan skema kredit, dan keterlibatan pihak ketiga. "Baiknya sebelum diklarifikasi secara jelas, jangan komentar dulu. Orang cuma tahu sedikit kasih komentar macam-macam. Orang ngga ngerti, (tuduh) kita korupsi. Sekarang saya balik, (saya sebut) mereka anteknya asing mau ngga?," kata Purnomo.
"Tolong, jangan karena negara ini demokrasi. Demokrasi ada batasnya. Demokrasi bebas, tapi kebebasan itu ada tanggungjawabnya," tambah dia.
Purnomo belum mau menjelaskan mengenai masalah itu lantaran akan dijelaskan secara resmi oleh pemerintah pada 21 Maret 2012 di Panitia Kerja Alutsista Komisi I. Sebagai Menteri, katan Purnomo, ia tak mengetahui detail setiap pengadaan alutsista. "Tolong suruh mereka (LSM) datang tanggal 21 Maret. Nanti dengerin penjelasan pemerintah. Menteri kan hanya tahu kulitnya aja," pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi seluruh temuan berbagai LSM ke pemerintah. Komisi I, kata Tubagus, tak akan menggagalkan proses proses pembelian lantaran pesawat tempur merupakan kebutuhan.
Syarat Beli Senjata Impor Diperketat
Guna memperkuat industri pertahanan pemerintah dan swasta di Indonesia, syarat pembelian senjata impor diperketat. Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanudin mengungkapkan usai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan, menjelaskan bahwa senjata impor boleh dibeli asal belum mampu dibuat di dalam negeri.
"Impor senjata itu masih disertai sejumlah persyaratan untuk mendorong pertumbuhan industri strategis Indonesia. Impor senjata harus disertai transfer teknologi atau setidaknya sebagian produksi dikerjakan di Indonesia dan dibuka keran imbal beli dengan barang produksi Indonesia," papar Hasanudin.
RUU Industri Pertahanan merupakan produk legislasi inisiatif DPR. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi masalah dalam RUU tersebut.
Sumber : KOMPAS.COM
No comments:
Post a Comment