Friday, September 16, 2011

Komisi 1 Pertanyakan Dana Pembelian Pesawat Tanpa Awak

JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan Kementerian Pertahanan telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hal tersebut menurut Hasanuddin, terungkap dalam Repat Kerja Komisi I dengan Kemhan dan Mabes TNI pada Rabu (14/9). Hasanuddin menjelaskkan bahwa Kemenhan telah menggunakan APBN-P 2011 tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Menurut Hasanuddin, pada awal Juli 2011 Kemenhan mendapatkan dana APBN-P sebesar Rp2,485 triliun. "Jadi pada tanggal 21 Juli kita melakukan rapat maraton dengan Kemenhan mengenai penggunaan dana tersebut," katanya.

Rincian penggunaa dana tersebut adalah Rp2 triliun untuk alutsista dengan rincian Rp1,3 triliun alutsista dari dalam negeri serta Rp700 miliar untuk alutsista luar negeri dan perusahaan swasta, dan Rp485 miliar untuk keperluan nonalutsista.

Hasanudiin menjelaskan, setelah diajukan ke Kementerian Keuangan, Kemenhan mendapat tambahan dana Rp50 miliar, sehingga jumlahnya menjadi Rp2,535 miliar. "Tapi di raker ternyata realisasi anggarannya hanya Rp2,050 miliar," Jelas Hasanuddin.

Ketika ditanyakan keDirektorat Jenderal Perencanaan Pertahanan tentang sisa dana sebesar Rp485 miliar, ternyata tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan. "Mereka bilang untuk membeli barang," ujar Hasanuddin.

Kuat dugaan dana inilah yang bakal digunakan untuk pembelian pesawat intai tanpa awak kepada pihak ke-tiga yang sebelumnya tidak pernah dilaporakan kepada Komisi 1 penggunaannya.

Sumber : MEDIAINDONESIA.COM

1 comment:

Anonymous said...

ada urusan apa DPR ? minta komisi ?