Thursday, December 02, 2010

Kementerian Pertahanan Buka Pintu untuk Pengawasan KPK

JAKARTA - Kementerian Pertahanan mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengawasi pengadaan barang dan jasa di kementerian tersebut.

Hal itu sejalan dengan permintaan Presiden SBY, agar KPK fokus pada pemberantasan korupsi yang menghambat pertumbuhan ekonomi, dimana pengadaan barang dan jasa termasuk salah satu diantaranya.

"Kita membuka diri bagaimana KPK ingin mengetahui mekanisme dari proses pengadaan barang dan jasa. Komunikasi dengan KPK selama ini juga sudah ada," tutur Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin di Jakarta, Rabu (1/12).

Ia menjelaskan lebih lanjut, KPK bisa menjalankan tugasnya melalui dua cara. Pertama, jika KPK mendapatkan informasi tertentu, pihaknya membuka diri jika KPK ingin melakukan pendalaman. "Atau jika pengawas internal menemukan kejanggalan, kemudian perlu ditindaklanjuti lebih dalam karena pengawas internal kita tidak punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan, maka bisa dikomunikasikan ke KPK," papar Sjafrie.

Arahan dari Presiden, kata dia, menjadi dorongan bagi Kementerian Pertahanan untuk bekerja lebih teliti dan akuntabel. Apalagi, anggaran untuk Kemhan bertambah.

"Ini warning untuk optimalisasi. Kenapa Presiden mengatakan itu, karena anggaran pertahanan meningkat. Keinginan beliau jika anggaran meningkat maka penggunaannya tepat dari mekanisme pengadaan," ujarnya.

Menurut KPK, langkah paling efektif untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa adalah dengan pengadaan pengawasan secara elektronik. Namun di Kemhan, kata Sjafrie, tidak semua pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara elektronik.

"Yang bisa dilakukan elektronik itu pengadaan barang dan jasa yang umum. Tapi kalau untuk alutsista belum bisa. Karena memiliki spesifikasi untuk kepentingan dan kerahasiaan pertahanan negara," paparnya.

Jika dilakukan secara elektronik, sambung dia, pengadaan alutsista tidak bisa menjamin aspek spesifikasi teknis peralatan militer tersebut. "Kita sudah pernah ada contoh. Pada 2007 waktu itu kita ajukan. Ternyata bukan pabrikan tapi broker. Waktu kita undang, mana komponen profilnya? Mereka tidak bisa menunjukkan. Ini satu contoh bahwa kita masih harus melakukan evaluasi electronic procurement untuk alutsista, tapi kalau barang umum sudah kita lakukan."

Meski demikian, proses pengadaannya tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Tetap bisa melakukan metode pelelangan umum melalui Koran dan sebagainya. Tapi begitu sudah mendaftar harus terbuka, face to face pengecekan teknis dan pengecekan administrasi. Harus secara langsung untuk menjamin terjawabnya kualifikasi teknis dan administrasi," jelasnya.

Sumber : MEDIAINDONESIA.COM

No comments: