Kemhan Komit Kawal Kebijakan Kemandirian Industri Pertahanan
Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto (kedua dari kanan) saat peluncuran kapal LPD KRI Banjarmasin-592 di PT PAL
BANDUNG - Kementerian Pertahanan sebagai leading sector dalam menentukan kebijakan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri akan tetap berkomitmen dalam mengawal kebijakan tersebut hingga menuju kemandirian di bidang industri pertahanan. Sehingga, kebutuhan Alutsista TNI dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP, M.A, saat mempimpin rapat koordinasi atara penentu kebijakan, produsen dan pengguna bidang Alutsitas ke-12, Jum’at (22/10) di PT. Dirgantara Indonesia, Bandung.
Sekjen Kemhan mengatakan, komitmen Kemhan tersebut diantaranya bahwa dalam setiap pengadaan Alutsista TNI, Kemhan berusaha untuk selalu mengaplikasikan kebijakan-Kebijakan yang telah ditentukan.
Misalnya, lebih lanjut Sekjen Kemhan mencontohkan pada setiap pengadaan Alutsista yang mempunyai nilai strategis, Kemhan berupaya menyertakan syarat-syarat kepada principle untuk dapat memberikan transfer of technologi kepada industri pertahanan dalam negeri.
Oleh karenanya, Sekjen Kemhan meminta kepada Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP) sebagai produsen Alutsista dalam negeri untuk mempersiapkan diri apabila nantinya ada kerjasama transfer of knowledge.
BUMNIP juga diminta untuk mengolah spesifikasi teknis (Spektek) yang telah diberikan oleh penggguna dalam hal ini TNI, didesain dan dibuat semaksimal mungkin sehingga produk yang dihasilkan mencapai kualitas yang prima. Seperti apa yang diharapkan oleh pengguna dalam hal ini TNI bahwa waktu dan kualitas agar tidak diabaikan.
Sementara itu, kepada TNI sebagai pengguna, Sekjen Kemhan meminta tetap berkomitmen untuk menggunakan produk dalam negeri, terkecuali apabila ada hal-hal yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri dan terpaksa harus menggadakan dari luar negeri.
Sekjen juga berharap kepada TNI untuk selalu memberikan masukan kepada BUMNIP apabila produk yang dihasilkan di dalam negeri masih terdapat kekurangan. Hal ini perlu disampaikan kepada BUMNIP, agar BUMNIP sebagai produsen dapat mengevaluasi hasil produknya agar lebih baik lagi.
Rakor yang dilaksanakan secara rutin tiap tiga bulan ini dihadiri oleh tiga pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Alutsista yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tiga pemangku kepentingan tersebut antara lain pihak penentu kebijakan, pihak produsen dan pihak pengguna. Pihak penentu kebijakan terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Bappenas dan sejumlah instansi pemerintan terkait lainnya.
Sedangkan produsen dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP) antara lain PT DI, PT. Pindad, PT.PAL, PT LEN, dan sejumlah industri pertahanan dalam negeri lainnya. Sementera itu pihak pengguna antara lain Mabes TNI dan Polri.
Sumber : DMC
No comments:
Post a Comment