DPR Usulkan Pembinaan Industri pertahanan di Bawah Kemenhan
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP), Komisi I DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera merumuskan kemungkinan pembinaan BUMNIP berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hal ini dimaksudkan agar BUMNIP dapat lebih berkonsentrasi terhadap peningkatan kualitas produk-produk di bidang pertahanan.
Permintaan Komisi I DPR RI tersebut merupakan salah satu dari tujuh point kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Senin(14/6) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta.
Rapat kerja tersebut dihadiri Kasad Jenderal TNI George Toisutta, Kasal Laksamana TNI Agus Suhartono, Kasau Marsekal TNI Imam Sufa'at S, Ip, Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Harriyanto, S.IP, M.A dan sejumlah pejabat di jajaran Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi I DPR RI selaku pimpinan rapat Kemal Aziz Stamboel, Komisi I DPR RI juga meminta kepada pemerintah melalui Kemhan, agar sedapat mungkin pemenuhan kebutuhan Alutsista baik dalam rangka pengadaan maupun pemeliharaan, semaksimal mungkin dilakukan dengan memberdayakan BUMNIP yang ada dengan mengoptimalkan produk lokal industri strategis.
Komisi I DPR meminta kepada pemerintah untuk mensederhanakan mata-rantai mekanisme pengadaan Alutsista dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari end user dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mempersiapkan langkah-langkah pemberdayaan dengan melibatkan sektor perbankan nasional.
Berkaitan dengan peningkatan kualitas produk – produk oleh BUMNIS, Komisi I DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan kajian mendalam tentang berbagai kemungkinan kerjasama kemitraan. Beberapa Negara mitra saat ini memiliki potensi bagi dilakukannya kerjasama pengembangan Alutsista yang mendukung dilaksanakannya transfer of technology bagi pengembangan kemampuan industri strategis pertahanan nasional dengan meningkatkan local content atau produk dalam negeri.
Revitalisasi Industri Pertahanan
Sementara itu, menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi I DPR RI terkait dengan pembinaan dan pemberdayaan BUMNIP, Menhan menjelaskan bahwa pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri merupakan salah satu prioritas dari program pemerintah KIB II.
Menhan mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan master plan tentang revitalisasi industri pertahanan, dimana dalam master plant tersebut memuat berbagai langkah – langkah dalam upaya mendukung pemberdayaan BUMNIP. “Disini juga disebutkan ada master list barang yang dapat diproduksi di dalam negeri dan yang tidak dapat diproduksi dalam negeri”, tambah Menhan sambil menunjukan buku master plan hasil Workshop Revitalisasi Industri Pertahanan pada akhir tahun 2009.
Lebih lanjut Menhan menjelaskan, dalam master plan juga dijelaskan apabila pengadaan Alutsista untuk TNI tidak dapat diprosuksi didalam negeri dan terpaksa diadakan dari luar negeri, maka pedoman yang dilakukan ada empat yaitu pertama semaksimal mungkin dilakukan dengan joint produksi, kedua semaksimal mungkin dilakukan transfer of teknologi , ketiga local content ditingkatkan, dan keempat menggunakan pendanaan dalam negari.
Menhan mengatakan, setelah menyelesaikan master plan tentang revitalisasi industri pertahanan, dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri pemerintah juga telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Melalui Perpres tersebut diharapkan akan mempertegas siapa yang menjadi penjurunya.
Namun demikian menurut Menhan, KKIP tersebut diharapkan tidak hanya dikukuhkan dalam bentuk Perpres, Kemhan berharap KKIP dapat dikukuhkan dalam suatu Undang Undang tentang Industri pertahanan.
Sumber : DMC
No comments:
Post a Comment