Komisi I DPR Menyetujui RUU Perjanjian Garis Batas Wilayah Laut RI dengan Singapura
JAKARTA – Seluruh anggota Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU perjanjian Republik Indonesia dengan Republik Singapura tentang penetapan garis batas wilayah laut wilayah kedua negara di bagian Barat Selat Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi I DPR RI, Kemal Azis Stamboe ketika membacakan hasil kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, Senin (24/5) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Persetujuan pembahasan RUU ini juga ditandai dengan pemberian tandatangan dari seluruh ketua fraksi yang ada di Komisi I sebagai bentuk dukungan untuk meneruskan RUU perjanjian batas wilayah laut dengan Singapura ke Forum Rapat Paripurna DPR hingga disyahkan menjadi Undang-Undang.
Tampak hadir didalam rapat dan ikut memberikan tandatangan pada naskah RUU tersebut, diantaranya, Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Tantowi Yahya, Sidharto Danusubroto selaku perwakilan dari FPDIP, dan Roy Suryo Notodiprojo dari Fraksi Demokrat.
Pembahasan RUU Perjanjian Batas wilayah laut dengan Singapura ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Singapura pada 10 Maret 2009 lalu, di Jakarta.
Namun dari persetujuan maupun dukungan yang telah diberikan, beberapa fraksi anggota DPR memberikan perhatian khusus pada masalah penamaan Selat Singapura yang tercantum didalam Draft RUU tersebut. Menurut beberapa anggota Komisi I DPR, penamaan selat Singapura merupakan bahasa politik yang dapat mempengaruhi psikologi dan rasa nasionalisme bangsa Indonesia. Untuk itu mereka menilai, jika nantinya penamaan tersebut akan berpotensi merugikan kepentingan nasional Indonesia, maka hendaknya perjanjian ini harus ditinjau kembali.
View Larger Map
Pada kesempatan yang sama Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro yang didampingi oleh Menteri Luar Negeri, Dr. R.M. Marty M. Natalegawa, Menkumham , Patrialis Akbar, mengatakan bahwa dengan adanya penetapan perjanjian batas wilayah laut ini nantinya akan dapat menjamin kepastian hukum dan memudahkan upaya pengawasan wilayah penegakan negara.
“RUU ini akan dapat memudahkan upaya Indonesia sebagai negara pantai untuk menjamin keselamatan jalur navigasi di selat Singapura, serta dapat menumbuhkan hubungan yang selama ini terjalin dengan baik,” ungkap Menhan didepan anggota Komisi I DPR.
Disamping itu Menhan menanggapi permasalahan pemberian nama Selat Singapura ini janganlah menjadi suatu perdebatan. Karena menurut Menhan pada dasarnya adalah penamaan wilayah laut (Topomini Maritim) dibahas dan telah ditetapkan oleh suatu organisasi internasional, yakni International Hedografic Organization.
Menurut Menhan, penamaan itu bersifat netral dan telah mengikuti praktek-praktek internasional yang telah terjadi selama ini. Menhan menambahkan khusus untuk pemberian nama Selat malaka dan Selat Singapura ini juga telah tertuang dalam dokumen S23 IHO Limit of The Ocean and Seas edisi 3 pada tahun 1953.
Sumber : DMC
No comments:
Post a Comment