Tuesday, April 27, 2010

Informasi Pertahanan Tidak Akan dibuka ke Publik

JAKARTA - Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa seluruh informasi yang bersifat umum akan disampaikan terbuka kepada publik. Hanya saja informasi detail terkait spesifikasi atau teknis operasi tidak akan disampaikan untuk melindungi pertahanan negara.

Hal itu disampaikan oleh Karo Humas Kementerian Pertahanan Brigjen I Wayan Midhio kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (25/4).

"Soal anggaran APBN dibuka, tapi spesifikasinya tidak usah disebutkan. Masyarakat juga tidak perlu tahu soal itu. Itu untuk melindungi TNI juga dalam pertahanan negara," ujarnya.

Kemenhan juga berencana membuat daftar informasi yang dikecualikan kepada publik secara lebih detail. Hal itu berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Komisi Infomasi Pusat dan Kemenkominfo. Sementara itu daftar belum tersusun, pihaknya akan mengacu pada UU 14/2008 tentang KIP, diantaranya terkait dislokasi pasukan dan spesifikasi peralatan.

"Kita akan sampaikan nanti bahwa kita akan beli tank sekian dengan harga sekian, tapi kita tidak akan menyampaikan detail komponen apa saja. Masyarakat bisa saja mendapatkan informasi itu dari internet tapi kami tidak akan menyampaikan apapun," tandasnya.

Diputuskan Secara Politik

UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan segera diberlakukan pada awal Mei 2010. Pasal 17C UU KIP mencantumkan bahwa informasi pertahanan bisa dikategorikan ke dalam informasi yang dikecualikan. Artinya, tidak seluruh informasi bisa dibuka kepada publik.

Menhan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah pihak yang menetapkan itu melalui keputusan politik. "Di dalam UU KIP Pasal 17, kalau informasi pertahanan itu ada hal yang sifatnya rahasia. Yang tidak bisa dibuka di publik dan vokal poinnya bukan Kemenhan tapi Kemenkominfo dan DPR. Itu sudah ditetapkan dengan keputusan politik," ujarnya di Jakarta, Senin (26/4).

Ia menambahkan bahwa meski anggaran pertahanan dibahas bersama wakil rakyat di gedung parlemen, tapi tidak semua hal bisa diakses oleh publik. Misalnya, terkait pembangunan kekuatan pokok minimal dalam rencana strategis hingga tahun 2024. Hal lainnya yang bersifat tertutup akan ditentukan oleh Kemenhan sendiri sebagai penjuru bidang pertahanan negara.

"Hal-hal yang sifatnya tertutup itu tergantung Kemenhan. Jadi, ada hal-hal misalnya ada rencana blueprint beli pistol atau lainnya atau rencana essential force tentang apa yang dibangun. Itu semuanya ada hal-hal yang tidak bisa dibuka," tukasnya.

Sumber : MEDIAINDONESIA.COM

1 comment:

Aris Dharmawan said...

kelihatannya ini tidak akan banyak membantu, mengingat informasi serupa yang jauh lebih detail akan dengan mudah di peroleh, seperti dari Janes Defence Review atau buku tahunannya, dan masih banyak lagi.