Master Plan Penggunaan Produk Industri Pertahanan Nasional
Sea Hunter 12m buatan Fasharkan TNI AL
JAKARTA - Agar tercapai kepastian dalam hal pengadaan peralatan pertahanan dari dalam negeri, pihak pemerintah dalam hal ini Kemhan / TNI beserta stake holder lainnya tengah merancang Master Plan tentang Revitalisasi industri pertahanan. Adapun Master Plan ini adalah untuk mengatur segala rencana strategis dalam hal pengadaan alutsista untuk beberapa tahun kedepan.
Demikian disampaikan Dirjen Ranahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksda TNI Gunadi M.DA, Jumat (29/1) pada konfrensi pers usai membuka Rapat pembahasan penyusunan Master Plan tentang Revitalisasi Industri Pertahanan, di Kantor Ranahan Kemhan, Jakarta.
Dirjen Ranahan mengatakan, pada awalnya industri dalam negeri tidak berkembang dikarenakan beberapa hal, diantaranya, adanya skala prioriatas pengadaan alutsista dari luar negeri yang tinggi dibandingkan produksi dalam negeri, sehingga pada akhirnya pihak industri pertahanan dalam negeri tidak mempunyai kepastian akan arah pemasaran produk.
Dijelaskan Dirjen, sebelumnya pemerintah dan para stake holder banyak mengalami beberapa kendala untuk merealisasikan revitalisasi industri dalam negeri, khususnya terkait masalah kurangnya kemampuan dari pihak produsen untuk mendukung pengadaan alat pertahanan sepenuhnya dan masalah anggaran guna membiayai program pengembangan industri dalam negeri tersebut.
“Pada waktu dulu kita sangat suka membeli produk pertahanan dari luar negeri karena industri dalam negeri belum mampu menyediakan peralatan yang kita butuhkan, dan sementara industri dalam negeri kurang mampu karena pihak pemerintah tidak mencoba memberdayakan, sehingga tidak adanya kepastian dalam hal pembelian dari dalam negeri” ungkap Dirjen
Ditambahkan Dirjen Ranahan, untuk itu Kemhan merancang suatu Master Plan yang secara garis besar akan mengarah kepada rencana pengadaan alat pertahanan selama tiga Renstra kedepan. Dengan demikian nantinya masing-masing perusahaan dan Industri pertahanan akan mendapat pembagian pengadaan alat pertahanan secara jelas dan akuntabel.
“Master plan itu sifatnya memaksa, artinya jika antara PT. Pindad dan TNI AD diadakan rencana pembelian Panser dan mengenai kemampuan produksi, jumlah pesananan sudah jelas maka itu harus dilaksanakan, jangan sampai tidak dan kalau bisa tidak boleh mengadakan dari luar negeri lagi sehingga tidak merugikan industri dalam negeri ,” tegas Dirjen Ranahan.
Sementara itu menyangkut kendala lainnya seperti anggaran, DIrjen Ranahan menilai terdapat suatu signal dari Pemerintah untuk mendukung. Karena semenjak disampaikan oleh Presiden dalam rangka menambah alutsista pemerintah tengah berupaya untuk menambah anggaran di bidang pertahanan setiap tahunnya secara signifikan.
Ditambahkan Dirjen Ranahan, jika sudah terdapat komitmen dari pemerintah bersama jajaran dari perbangkan untuk mendukung pembiayaan produksi alat pertahanan, nantinya pemerintah akan mengurangi pemakaian fasilitas kredit ekspor dari negara-negara produsen.
“ Kemarin Menhan bersama para Dirut Perbankan bertemu Menteri Keuangan, guna membahas upaya untuk menggantikan fasilitas kredit ekspor luar negeri menjadi kredit dalam negeri, sehingga dapat memberdayakan perbankan dan perindustrian dalam negeri sekaligus“ Kata Dirjen.
Dirjen Ranahan menilai, penggunaan Kredit ekspor dari negara lain ini memiliki beberapa faktor yang dapat merugikan pemerintah, diantaranya, adanya keinginan dari penerbit Kredit Ekspor untuk menentukan waktu pengadaan yang panjang dan harga pembiyaan produk yang cukup tinggi.
Dengan demikian Dirjen Ranahan berharap, dengan adanya program Master Plan Revitalisasi Industri Pertahanan, seluruh pihak bisa memberdayakan industri dalam negeri, tingkat deterrence bisa lebih ditingkatkan lagi, dan pemerintah tidak akan mengalami kerugian yang cukup besar dalam hal pembiyaan alat pertahanan ini.
“Mudah-mudahan dengan adanya master plan ini kita punya kepastian untuk membeli produk pertahanan dari dalam negeri, dan pemerintah dapat mengurangi utang luar negeri, sehingga anggaran pemerintah dapat meningkat dan industri dapat berkembang, serta daya deterrence dari TNI kita dapat ditingkatkan,” harap Dirjen Ranahan
Gambaran secara umum program Master Plan industri pertahanan ini merupakan embrio untuk lahirnya Road Map tentang produk industri pertahanan secara komprehensif, berkesinambungan dan terintegrasi sehingga sasaran, tahapan, metode dan penyiapan SDM dapat lebih optimal.
Sumber : DMC
No comments:
Post a Comment