MoU Pertahanan Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman
JAKARTA - Nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Pertahanan, Menneg BUMN, Panglima TNI, dan Kapolri tentang komitmen penggunaan alutsista produk dalam negeri bisa dijadikan jaminan oleh BUMN Industri Pertahanan.
Itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat berkunjung ke PT Pindad, Bandung, Sabtu (12/12). "Ini bisa dipakai ke bank atau lembaga pinjaman untuk mendapatkan modal kerja. Yang teken dua menteri, Menhan dan Menneg BUMN. Dokumen ini bisa dipakai untuk melihat kebutuhan angkatan dan kebutuhan uang ke depan seberapa besar," kata Menhan.
Menhan menegaskan bahwa kebutuhan lima tahun yang dituangkan dalam lampiran nota kesepahaman dapat menjadi peluang bisnis karena itu merefleksikan proyek tahun jamak. Pernyataan ini ditegaskan oleh Dirjen Sarana Pertahanan Marsekal Madya Eris Herryanto. Ia menyatakan keberadaan MoU untuk menegaskan kebutuhan TNI hingga lima tahun ke depan. Nota ini juga untuk menghindarkan ketidakpastian pembelian atas produk alutsista dalam negeri.
"Mou ini adalah keyakinan terhadap kebutuhan lima tahun mendatang. Sudah bisa dipakai untuk dasar investasi. Sebetulnya ini untuk efisiensi dalam berinvestasi sehingga sudah ada kepastian dalam memproduksi," kata Eris.
Ia menambahkan bahwa nota ini bisa dipakai untuk berbagai pinjaman, termasuk pinjaman dalam negeri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu realisasi janji dari Menteri Keuangan yang mengatakan akan membuat petunjuk teknis atas PP 54/2008 tentang pinjaman dalam negeri.
"Pinjaman dari nota itu menunggu juknis PP 54/2008 itu tentang keuangannya, bukan produksinya. Kalau bicara keuangan dalam negeri, kami menunggu PP 54/2008 yang sudah dijanjikan oleh menkeu," tandasnya.
Aturan Khusus Pengadaan Alutsista
Usulan pemerintah untuk menyusun aturan khusus atas Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa terhadap pengadaan alutsista bukanlah hal baru. Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan usulan tersebut sudah diupayakan sejak tiga tahun lalu.
"Tiga tahun lalu pernah diupayakan penunjukan langsung alutsista BUMNIS tetapi terkendala peraturan dan undang-undang perbankan," kata Juwono kepada Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (12/12).
Menhan Purnomo Yusgiantoro sebelumnya menyatakan pemerintah akan mendorong adanya aturan khusus (lex specialis) atas pengadaan alutsista. Selain untuk mempercepat pengadaan, ia juga menyatakan bahwa pasar alutsista sempit dan bisa mendorong roda industri pertahanan yang mandeg beberapa tahun belakang. Ini, kata dia, merupakan komitmen pemerintah untuk merevitalisasi industri pertahanan.
"Pasarnya cukup sempit dan alutsista yang kita kembangkan adalah untuk pertahanan negara. Maka itu, dengan kekhususan yang dimiliki TNI, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah. Kami juga pemerintah tapi menyangkut lex specialis Keppres ada Menkumham, Menkeu dan nanti segera diajukan," tukasnya.
Meneg BUMN Mustafa Abubakar juga menyatakan bahwa lex specialis merupakan kebutuhan BUMNIS. Selain itu, regulasi ini dapat mendukung momentum yang sudah tercipta.
Sumber : MEDIAINDONESIA.COM
No comments:
Post a Comment