Tuesday, November 24, 2009

Pemerintah Perbaiki Izin Penjualan Senjata

JAKARTA - Departemen Pertahanan telah selesai mengevaluasi mekanisme perizinan penjualan senjata sebagai dampak kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penjualan senjata kepada Filipina dan Mali. Terkait kasus tersebut pemerintah menyatakan tidak lagi berurusan.

"Itu sudah selesai urusannya dengan kita. Persoalannya ada disana. Sebab yang kita lakukan sesuai dengan peraturan di wilayah yurisdiksi kita," kata Sekjen Dephan Letjen Sjafrie Sjamsuddin di Jakarta, Jumat (20/11).

Ia menuturkan kepercayaan pemerintah terhadap keotentikan surat pembelian dari negara bersangkutan adalah karena adanya stempel. Ia mengaku dengan adanya itu, pemerintah tidak mengkonfirmasi ulang kepada pemerintah yang bersangkutan. Apalagi, Indonesia tidak menempatkan atase pertahanannya di Mali.

"Surat otentik itu (dilampirkan) sebelum dia pesan. Kan itu harus ada dalam persyaratan end user certificate," sahutnya.

Alasan kedua, pemerintah percaya kepada pembeli yang mengatasnamakan kedua negara itu karena yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan. "Kedua kita kita juga berpedoman bagaimana dia memenuhi peraturan yang kita miliki dan sudah dipenuhi semuanya. Dari kita tidak ada masalah," sambungnya.

Dephan, jelas Sjafrie, telah selesai mengevaluasi persoalan tersebut. Sebagai jalan keluar, Dephan akan menghadirkan athan yang bertanggungjawab untuk hadir untuk meyakinkan pembelian tersebut. Jika ternyata tidak ada athan yang bertugas di negara tersebut, Indonesia akan mengundang athan yang memiliki akreditasi di sekitar wilayah itu.

Namun, tata cara pembelian tetap akan menggunakan free on board, yakni pembeli bertanggungjawab dalam pengiriman barang hingga ke negara tujuan. "Kalau dengan FOB itu lebih ringan. Nah, karena beresiko itu, mekanismenya kita ubah setelah dievaluasi dengan pejabat bersangkutan," tandasnya.

Sumber : MEDIAINDONESIA.COM

No comments: