Ekspor Senjata PT Pindad Sesuai Prosedur
JAKARTA — Departemen Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menegaskan, proses ekspor beberapa jenis senjata ke Filipina dan Mali sudah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur legal yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Senin (31/8), saat mengikuti rapat kerja antara Komisi I serta para menteri dan pejabat negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Menurut Juwono, Dephan memberi kewenangan kepada PT Pindad untuk mengekspor senjata-senjata buatan mereka ke sejumlah negara, yang sebelumnya terlebih dahulu disetujui oleh Mabes TNI lewat mekanisme pengesahan keamanan yang dibuat Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI.
"Rekomendasi yang diberikan Dephan ke PT Pindad dalam hal izin produksi, ekspor dan impor, serta agen distributor barang dan jasa militer di lingkungan Dephan dan Mabes TNI," ujar Juwono.
Dalam kasus kali ini, rekomendasi, menurut Juwono, diberikan Dephan berdasarkan pengesahan keamanan Mabes TNI, sejak Desember 2008 untuk ekspor 100 pucuk senjata jenis SS1 V1 ke negara Mali dan 10 pucuk pistol jenis P2 ke Filipina untuk perkumpulan olahraga petembak di negara itu.
Setelah itu, tambah Juwono, Asintel Panglima TNI kemudian mengeluarkan pengesahan keamanan pada Januari 2009, yang kemudian diikuti dengan penerbitan rekomendasi izin ekspor bagi PT Pindad pada 20 Januari 2009 dan 12 Juni 2009 untuk masing-masing jenis senjata yang dipesan itu.
Dalam kesempatan sama, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menjelaskan, pihaknya sekadar berwenang memberi pengesahan keamanan untuk setiap rencana ekspor senjata ke negara-negara, yang terlebih dahulu juga dipastikan tidak bermasalah. "Semakin banyak permintaan, semakin banyak orang mau beli kan semakin bagus.
Asal persyaratannya dipenuhi, permintaan dan negara pengguna akhirnya jelas, lalu sesuai prosedur pengecekan. Kalau soal prosedur ekspor, pengiriman, dan apakah setelah di negara pemesan mereka mau jual lagi, semua itu bukan urusan TNI," tambah Djoko.
Pindad Sesuai Prosedur
Sementara itu Direktur Utama PT Pindad Adik Alvianto yang dihubungi via telpon menegaskan, perusahaan pembuat senjata nasional itu selalu melengkapi dokumen penjualan dan ekspor senjata baik langsung kepada negara pemesan maupun penjualan melalui agen.
Aparat Beacukai Filipina tengah memeriksa SS-1.
"Pindad perusahaan besar, tak mungkin gegabah dalam melakukan penjualan atau ekspor senjata. Semuanya selalu dilengkapi dengan dokumen resmi dan legal," kata Adik Alvianto, Minggu (30/8).
Termasuk dalam ekspor senjata yakni senjata api genggam dan senjata serbu SS-1 yang saat ini "tertahan" dan dipermasalahkan di Filipina, menurut Adik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang biasa ditempuh.
Menurut dia, pengiriman ratusan senjata itu dilakukan dengan perizinan baku dari Departemen Pertahanan RI dan juga melengkapi dokumen ekspor di Imigrasi.
Adik dengan tegas membantah ekspor senjata itu dilakukan ilegal karena pihaknya telah melengkapinya dengan dokumen yang resmi dan sesuai dengan prosedur ekspor senjata.
Ia menyebutkan, ekspor senjata genggam pesanan dari Perbakinnya Filipina dan senjata SS-1 untuk negara di Afrika itu melalui seorang agen yang biasa melakukan perdagangan senjata yang sudah dikenal.
Pengirimannya juga sudah mengikuti prosedur dan dokumen ekspor senjata yang berlaku.
Sumber : KOMPAS
No comments:
Post a Comment