TNI Bisa Dilibatkan dalam Penanganan Teror
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan TNI dapat dilibatkan dalam penanganan teror sesuai yang diamanatkan konstitusional yakni Undang-Undang (UU) NO34/2004 tentang TNI.
"Dalam UU tersebut, tugas pokok TNI meliputi operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang," katanya, dalam pengarahan kepada prajurit Komando Pasukan Khusus TNI (Kopassus) Angkatan Darat di Jakarta, Kamis (20/8).
Yudhoyono menjelaskan, operasi militer selain perang, juga meliputi penanganan kelompok separatis, penanganan pemberontakan bersenjata, dan terorisme.
"Jadi, kalau ada yang berpendapat pelibatan TNI dalam penanganan teror memundurkan demokrasi, saya tidak paham. Itu pendapat keliru. Ini amanah UU, amanah konstitusi di mana TNI bisa dilibatkan dalam penanganan teror," ujar Presiden.
Kepala Negara menegaskan, negara tidak akan ragu-ragu dalam penanganan teror. Semua pihak, terutama TNI dan Polri, harus dapat bersungguh-sungguh menjalankan peran dan tugas pokoknya dalam penanganan terorisme.
Sumber : MEDIAINDONESIA.COM
No comments:
Post a Comment