Monday, February 02, 2009

Pembentukan Coast Guard Harus Segera Direalisasikan

JAKARTA - Untuk lebih mampu menjamin stabilitas keamanan dan tegaknya hukum di laut yurisdiksi nasional, maka diperlukan segera membentuk coast guard.

Pasalnya, hingga saat ini keterlibatan beberapa instansi yang memiliki kewenangan mengelola pengamanan dan penegakan hukum di laut terkesan kurang efektif bahkan tidak efisien.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno menilai perlu mensinergikan kemampuan dan mengintegrasikan kekuatan yang dimiliki oleh seluruh instansi, menjadi sebuah institusi tunggal yang diberi kewenangan penuh untuk pengamanan dan penegakan hukum di laut yurisdiksi nasional yang legalitas formalnya diakui oleh hukum nasional maupun internasional.

Hal tersebut dikatakannya dalam makalahnya yang berjudul “Membangun Visi Maritim dan Sistem Keamanan Laut Dalam Bingkai Wawasan Nusantara” pada acara Rembug Nasional Kelautan 2009 yang diselenggarakan oleh Fakultas Perikanan dan Kelautan, Institut Pertanian Bogor (IPB), Sabtu (31/1) di International Convention Center, IPB, Bogor, Jawa Barat.

Tidak optimal dan kurang efektifnya pengamanan dan penegakan hukum di laut lanjut Kasal, dapat terjadi karena sebagai akibat dari tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada operasional, kurang fokus pada pelaksanaan tugas dari instansi yang melaksanakan tugasnya yang lebih mementingkan ego sektoral atau karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu daripada mengutamakan kepentingan nasional serta belum adanya keterpaduan operasional dalam pengamanan dan penegakan hukum di laut.

Lebih jauh Kasal memaparkan, sebagai alternatif solusi terbaik dalam mengoptimalkan pengamanan dan penegakan hukum di laut adalah dengan pembentukan sebuah badan tunggal yang diberi kewenangan penuh dalam pengamanan dan penegakan hukum di laut yurisdiksi nasional, disamping TNI-AL sebagai komponen utama pertahanan negara matra laut yang mengemban tugas selain menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah yurisdiksi nasional juga melaksanakan tugas penegakan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi (Unclos 82).

“Apapun nama badan hukum tersebut, sudah saatnya untuk direalisasikan. Hal ini selain untuk memenuhi tuntutan dunia internasional juga tuntutan nasional yang menghendaki efektifitas dan efisiensi dalam pengamanan dan penegakan hukum di laut, terang Kasal.

Pada bagian akhir makalahnya Kasal menyampaikan, berpedoman untuk lebih mengutamakan kepentingan nasional, maka pembentukan coast guard sudah sangat mendesak untuk direalisasikan, karenanya untuk mendorong percepatan terwujudnya keinginan tersebut serta memperhatikan visualisasi dalam matrikulasi akan perbandingan keuntungan dan kerugian dari wacana yang berkembang tentang pembentukan coast guard serta menimbang pada kualifikasi dari organisasi coast guard yang akan dibentuk, serta status kedudukannya, maka alternatif pembentukan coast guard dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Alternatif pertama dengan membentuk organisasi baru coast guard, karena dapat lebih leluasa pembentukannya dan lebih fleksibel dalam pemenuhan persyaratan sesuai kualifikasi yang diinginkan. Demikian pula resistensi konflik kepentingan dari instansi yang berwenang saat ini relatif kecil.

Sedangkan alternatif kedua yaitu dengan membentuk coast guard yang menggantikan usulan organisasi Bakamla yang diusulkan Bakorkamla dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki 13 instansi yang ada. Namun resistensi kepentingan dengan instansi lain masih berpeluang terjadi pada alternatif ini.

Sumber : MEDIA INDONESIA

No comments: