Wednesday, October 08, 2008

Indonesia Tidak Layak Bayar 39 Kapal Perang Bekas ke Jerman


KRI Teluk Bone (511) eks GDR kelas LST-839

Jakarta - Utang Indonesia kepada Jerman dalam pembelian 39 kapal perang bekas dikategorikan sebagai illegitimate debt (utang tidak sah). Hasil kajian International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menunjukan bahwa utang tersebut tidak layak dibayar. Jika terlanjur membayar, Jerman harus mengembalikan uang tersebut.

Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Direktur Eksekutif INFID Donatus Kladius Marut dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (7/10/2008).

Penelitian INFID mendapat dukungan dari kajian perspektif hukum internasional dan nasional (Jerman) dari Profesor August Reinisch, pakar hukum dari universitas Vienna, Austria. Kajian INFID juga yang didukung jaringan anti-uang global antara lain AFRODAD.

"Berdasarkan telaah konvensi-konvensi dan hukum Internasional lainnya serta hukum nasional Jerman, Profesor Reinisch menyimpulkan, bahwa Jerman tidak berhak untuk mengklaim pembayaran utang atas ke-39 kapal perang eks Jerman timur tersebut," ujar Donatus

"Dengan kata lain Indonesia pun tidak wajib membayar utang atas kapal-kapal tersebut." tegasnya.

Utang tersebut menurut Profesor Reinisch, bisa dipandang sebagai 'odious' (haram) dalam pengertian klasik dari doktrin tentang 'odious debt', dan juga bisa dikatakan illegitimate dari segi prinsip-prinsip umum hukum pada tingkat yang paling tinggi.

Oleh karenanya INFID mendesak agar Departemen keuangan membuka kembali semua dokumen yang berkaitan dengan utang pembelian 39 kapal perang eks-Jerman Timur tersebut


KRI Silas Papare (386) eks 211, GDR ship Gadebusch

"Gunakan jalur kerja sama parlemen di tingkat Asia dan Pasifik, maupun di tingkat Internasional untuk melakukan lobby penghapusan utang," kata Donatus.

Dalam Terms of Reference seminar dengan tema Illegitimate Debt (Utang yang tidak sah) pada tanggal 7 Oktober 2008 kemarin di Washington DC, disebutkan utang Indonesia ke Jerman untuk pembelian 39 kapal perang eks Jerman Timur sebagai contoh kasus illegitimate Debt.

Utang ini bermula ketika Indonesia dan Jerman menyepakati pembelian 39 kapal perang bekas Jerman Timur jenis Korvet dan Frosh penyapu ranjau 10 Desember 1996, termasuk biaya perbaikan dan pengiriman ke Indonesia.(ape/mok)

Sumber : DETIKNEWS.COM

No comments: