Dephan Minta DPR Setujui Tiga Sukhoi TNI AU
Jakarta - Departemen Pertahanan (Dephan) minta Komisi I DPR dan Komisi Anggaran DPR segera menerbitkan persetujuan pengadaan tiga pesawat jet tempur Sukhoi dari Rusia bagi TNI Angkatan Udara (AU) sebelum 14 Oktober 2008.
"Kami minta Komisi I dan Komisi Anggaran supaya mencabut tanda bintang untuk pembelian tiga sukhoi TNI AU sehingga KE (Kredit Ekspor) senilai 360 juta dolar AS itu bisa secepat mungkin menghadirkan tiga Sukhoi tersebut," kata Menteri Pertahanan (Menhan), Juwono Sudarsono, di Jakarta, Rabu (8/10).
Berbicara usai menerima kunjungan kehormatan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Filipina, ia mengatakan, Dephan dan Departemen Keuangan sudah menyetujui pengadaan tiga Sukhoi TNI AU dari Rusia senilai 360 juta dolar AS.
"Jadi, tidak alasan bagi Komisi 1 DPR dan Komisi Anggaran untuk menunda-nunda. Kalau bisa persetujuan sudah dapat diberikan sebelum 14 Oktober 2008," ujar Juwono.
Ia menegaskan, kehadiran tiga Sukhoi tersebut sangat mendesak untuk meningkatkan daya tangkal (deterrence) TNI AU.
Kedatangan tiga unit pesawat jet tempur Sukhoi TNI Angkatan Udara dari Rusia, hingga kini belum mendapat persetujuan DPR guna penerbitan L/C.
Perjanjian pinjaman (loan agreement) pembelian enam unit pesawat tempur Sukhoi dari Rusia untuk TNI Angkatan Udara, ditandatangani, oleh Departemen Keuangan dan Bank Natixis Perancis di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada 5 September 2008.
Perusahaan Rusia penghasil pesawat tempur Sukhoi, pada 21 Agustus 2007, mengumumkan penjualan enam pesawat tempur kepada Indonesia senilai 300 juta dollar AS (Rp2,85 triliun).
Enam pesawat itu terdiri atas tiga SU-30 MK2 dan tiga SU-27 SKM, yang akan melengkapi empat pesawat Sukhoi yang sudah dimiliki TNI Angkatan Udara (TNI-AU) sejak September 2003.
Penandatanganan nota kesepahaman bagi pengadaan enam pesawat tempur ini berlangsung saat pembukaan Pameran Kedirgantaraan Moskwa 21 Agustus 2007.
Sebelumnya (21/9) anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN Djoko Susilo mengatakan, Komisi I DPR akan memprioritaskan dan mempercepat pembahasan pengadaan jet tempur Sukhoi TNI Angkatan Udara dari Rusia.
Djoko mengatakan, Komisi I DPR tidak bermaksud memperlambat pengadaan pesawat tersebut. Djoko mengatakan, jika ada pengajuan pembahasan sesuatu hal maka Komisi I perlu mengatur jadwal kembali.
Ia mengatakan, harus ada prosedur untuk membahas suatu hal. "Dibahas dulu di tingkat kelompok kerja pertahanan, laporkan ke komisi, dan kemudian DPR. Kami kan, juga harus tahu kontraknya seperti apa, banknya dan sebagainya," kata Djoko.
Djoko mengatakan secara pribadi mendukung pengadaan pesawat Sukhoi tersebut. (*)
No comments:
Post a Comment