MoU Penggunaan Kawasan Hutan Sebagai Daerah Latihan TNI Ditandatangani
Jakarta, - Departemen Pertahanan dan Departemen Kehutanan melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Penggunaan Kawasan Hutan Milik Departemen Kehutanan Sebagai Daerah Latihan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban, Jum’at (30/5) di Kantor Departemen Pertahanan, Jakarta.
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Kasad Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo, Kasau Marsekal TNI Subandrio, Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Adnan Ganto dan beberapa pejabat eselon I dan II di lingkungan Dephan, Dephut, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
Menhan Juwono mengatakan, hampir semua satuan di lingkungan TNI khususnya satuan tempur tidak memiliki daerah yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan latihan. Daerah latihan tempur yang memenuhi syarat saat ini hampir semuanya adalah milik Dephut, namun pemanfaatannya sebagai tempat latihan TNI belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga, hal itu seringkali dipermasalahkan oleh pihak lain termasuk oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerintah daerah. Untuk itu, perlu ditata kembali agar penggunaan lahan tersebut sebagai tempat latihan TNI memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Menhan pengajuan permohonan izin dari Mabes TNI dan Angkatan kepada Dephut mengenai penggunaan daerah latihan belum dapat ditindaklanjuti, mengingat secara organisasi akan lebih tepat apabila perizinan tersebut dilaksanakan secara terpusat melalui Dephan antara lain melalui Nota Kesepahaman antar kedua departemen.
Sementara itu, Menhut M. S. Kaban mengatakan, Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan penggunaan kawasan hutan untuk daerah latihan TNI. Materi yang diatur dalam Nota Kesepahaman tidak berbeda dengan materi Peraturan Menteri yang mengatur penggunaan kawasan hutan.
Meskipun peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan yang mengatur penggunaan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan telah ada, namun Dephut dan Dephan telah menyepakati perlu adanya penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama. “Diharapkan dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut kegiatan latihan TNI didalam kawasan hutan akan menjadi lebih lancar”, tambah Menhut.
Dijelaskannya, Nota Kesepahaman memuat beberapa hal yang disepakati bersama yaitu, sebelum penggunaan kawasan hutan sebagai daerah latihan TNI terlebih dahulu Menhan mengajukan permohonan kepada Menhut dan berdasarkan permohonan tersebut, Menhut dapat menyetujui kawasan hutan sebagai daerah latihan TNI. Selain itu pula penggunaan kawasan hutan sebagai daerah latihan TNI disepakati tidak dilakukan pada kawasan hutan konservasi, karena termasuk kategori cagar alam dan taman nasional.
Lebih lanjut Menhut berharap, apa yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di lapangan dengan tersedianya kawasan hutan untuk daerah latihan TNI. Sehingga diharapkan TNI dapat terus meningkatkan kemampuan kelompok dan personil dengan latihan rutin dan tetap menjaga keamanan atau mengamankan kawasan Indonesia termasuk hutan didalamnya. Selain itu Menhut berharap, dengan adanya penggunaan kawasan hutan untuk latihan TNI dapat menjaga keamanan, menghindari, mencegah dan menaggulangi terjadinya kerusakan hutan. (BDI/HDY)
Sumber : DMC
No comments:
Post a Comment