Negeri Jiran, Surganya Penadah Pembalak Liar
Pembalakan Liar Tanah Air di Sponsori Malaysia
SALAH satu kesulitan pemerintah dalam membasmi praktik penebangan liar adalah masih banyaknya para penadah kayu ilegal di luar negeri.
Beberapa negara yang diduga menjadi penadah kayu selundupan tersebut antara lain China dan Malaysia. Namun, negara penadah yang menikmati keuntungan terbesar tidak lain adalah Malaysia. Menurut laporan Forest Resource Assessment (FAO, 2005),total keuntungan yang diraup Malaysia dari produksi hasil hutan pada 2005 adalah sebesar USD2,15 miliar.
Jumlah ini sebanding dengan keuntungan yang didapatkan Indonesia atas produksi hasil hutan pada tahun yang sama sebesar USD2,16 miliar. Perbandingan tersebut sungguh ironis mengingat jumlah area hutan yang dimiliki Malaysia tidak sampai sepertiga jumlah area hutan Indonesia.
Kita pun bertanyatanya, bagaimana mungkin Malaysia–yang area hutannya lebih sempit–bisa menyamai produksi hasil hutan Indonesia? Pertanyaan tersebut sangat beralasan jika kita kaitkan dengan maraknya kasus pembalakan liar yang diikuti penyelundupan kayu ilegal dari Indonesia ke Malaysia.
Hal ini diperkuat dengan hasil investigasi yang dilakukan Environmental Investigation Agency (EIA) dan Telapak (Indonesia). Dalam laporan tersebut, kedua lembaga ini menyatakan bahwa Malaysia ternyata memang merupakan salah satu bagian dari sindikat perdagangan kayu ilegal di dunia.
Dua Faktor
Setidaknya terdapat dua faktor yang menyebabkan maraknya penyelundupan liar ke Malaysia. Pertama, faktor disparitas harga. Rendahnya harga jual kayu bulat di dalam negeri telah mendorong para pembalak liar untuk menyelundupkan kayu tersebut ke Malaysia. Sebab,dengan penyelun dupan tersebut para pembalak bisa meraup keuntungan berkali- kali lipat daripada menjualnya ke dalam negeri.
Apalagi jika mereka sudah menjalin ”konsesi” terselubung dengan para penadah di Malaysia. Penyelundupan kayu ilegal dapat dilakukan dengan sangat mudah. Faktor yang kedua adalah letak geografis Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Dekatnya jarak memudahkan pengangkutan kayu-kayu ilegal ke Negeri Jiran tersebut, baik melalui jalur darat maupun jalur laut.
Terbukti,beberapa tren kasus penyelundupan liar kerap dilakukan di provinsi seperti Riau dan Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Dengan demikian,dugaan atas berkeliarannya para ”cukong kayu” asal Malaysia tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas.Pemerintah harus segera memutus mata rantai penyelundupan kayu ilegal ke Malaysia.
Pemberian sanksi yang berat bisa dijadikan alternatif agar menimbulkan efek jera bagi para pembalak di dalam negeri. Selain itu, skema pertahanan di wilayah-wilayah yang rawan penyelun dupan pun harus diperkuat. Hal ini bisa dilakukan dengan cara, aparat kepolisian setempat melakukan program penyisiran secara intensif di wilayahwilayah yang menjadi lokus transaksi antara pembalak dalam negeri dan penadah. Jika tidak, kita harus rela melihat kayu-kayu asal Indonesia tersebut diangkut ke Pelabuhan Hardwood Timber,Sarawak,Malaysia.
Sumber : SINDO
No comments:
Post a Comment