Tuesday, February 05, 2008

Perjanjian Ekstradisi Dengan Singapura Masih Dibutuhkan

JAKARTA--MI: Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengakui Indonesia masih sangat membutuhkan perjanjian ekstradiksi dengan Singapura. Namun hingga kini, status perjanjian tersebut masih menggantung seperti halnya dengan perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA).

"Kita sebenarnya masih sangat membutuhkan perjanjian itu untuk mengambil aset-aset kita yang dilarikan ke sana," kata Juwono di Jakarta, Senin (4/2).

Namun seperti dijelaskan Juwono, sebenarnya Singapura sudah menghentikan proses kedua perjanjian saat mantan PM Singapura Lee Kuan Yew berkunjung ke Indonesia tahun lalu.

"Tapi belum disampaikan ke Presiden. Tetapi secara de facto waktu itu Singapura bilang ekstradisi tidak masuk akal. Maka dengan sendirinya DCA gugur karena keduanya tidak terkait. Oleh indonesia terjemahannya seperti itu. Kalau istilah diplomasi itu, sudah disingkirkan, istilahnya DCA dan ekstradisi tersingkirkan," kata Juwono.

Ketika ditanya apakah Dephan akan menegosiasi ulang kedua perjanjian saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Singapura beberapa waktu mendatang, Juwono mengatakan dirinya akan bersedia menindaklanjuti hanya apabila kedua perjanjian diparalelkan.

"Kalau paralel masih berlaku berarti saya akan ikut. Tapi kalau untuk membatalkan saja saya tidak ikut," tandasnya.

Hingga saat ini, beber Juwono, Singapura tidak membuka adanya keinginan dan upaya untuk merumuskan kembali kedua perjanjian. Menlu Singapura sampai saat ini sama sekali belum mengundang untuk membicarakan hal itu. (Mjs/OL-06)

Sumber : MIOL

No comments: