Sipil Akan Dilatih Jadi Kombatan
Depok, Kompas - Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan Budi Susilo Supanji memastikan, awal tahun depan draf Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan selesai dimatangkan di tingkat panitia antardepartemen dan akan diajukan pembahasannya di DPR.
Perundang-undangan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah merekrut dan memobilisasi masyarakat sipil sebagai kekuatan perlawanan fisik bersenjata (kombatan) dalam menghadapi ancaman militer, bersama TNI sebagai komponen utama.
Pernyataan itu disampaikan Budi, Kamis (1/11), seusai berbicara dalam kuliah umum "Strategi Pertahanan Indonesia Menghadapi Konstelasi Keamanan Regional dan Global" di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok.
"Mobilisasi dilakukan pemerintah dengan persetujuan DPR saat kondisi darurat menghadapi ancaman militer perang. Keberadaan komponen cadangan akan berada di bawah panglima perang (TNI) dengan sistem mengikuti TNI," ujar Budi.
Walau berstatus kombatan dan dipersenjatai, Budi menolak anggapan keberadaan komponen cadangan sama konsepnya dengan isu pembentukan "Angkatan Kelima" pada masa pemerintahan Presiden Soekarno atau dengan keberadaan Keamanan Rakyat yang dibentuk Pemerintah Orde Baru menjelang reformasi.
Selengkapnya>>
Berita terkai lainnya :
Dephan Usulkan Wajib Militer
No comments:
Post a Comment