Friday, November 30, 2007

KPK Harapkan Diperkuat Perwira TNI

JAKARTA--MEDIA: Ketua KPK Taufiqurahman Ruki menyatakan pihaknya sangat mengharapkan perwira-perwira TNI bisa mengisi jabatan strategis di KPK.

Hal itu diungkapkannya seusai penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Dephan dan KPK di Jakarta, Kamis (29/11).

"Saya tahu Dephan dan jajaran TNI memiliki jejaring dab infrastruktur yang sangat bagus. Personel-personel yang mempunyai kualifikasi dan tidak tercela. Saya sebenarnya sangat berharap di KPK teman-teman TNI itu bisa masuk," ujar Ruki.

Hanya karena terhambat UU nomor 34 tahun 2004 yang menyatakan anggota TNI tidak boleh bertugas di 10 institusi tanpa beralih fungsi maka keinginan itu terhambat. TNI sendiri, ujar dia, tentunya tidak akan melepas seorang perwira berkualitas untuk kemudian beralih fungsi menjabat di KPK.

"Kami pernah minta kalau Sekjen KPK itu dari bintang dua (mayjen) dan umurnya 50 tahun. Kata Panglima TNI, kalau bintang dua berumur 52 tahun itu adalah big leader. Sebab dalam tiga tahun ia akan menjadi bintang tiga (letjen) dan seterusnya jadi panglima komando. Jadi mana mau TNI melepas," ujarnya.

Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono menyambut baik ajakan agar ada orang-orang Dephan dan TNI aktif duduk di KPK. Namun ajakan itu harus melalui proses yang panjang.

"Kami tentu harus bicara dengan Menteri Hukum dan HAM perihal perubahan-perubahan terhadap ketentuan berlaku sekarang," kata Juwono.

Menurut Juwono anggota TNI aktif diperkenankan bertugas di instansi pemerintah termasuk Dephan, instansi negara di beberapa tempat lain yang memerlukan penugasan seorang perwira aktif dari TNI darat, laut, udara.

Oleh karena itu, tambah Juwono, tentulah akan ada pembahasan atau revisi terhadap UU tersebut. Bagi Juwono, ajakan tersebut tidak ada masalah dan malah berharap bisa direleasasikan secepatnya.

"Kalaupun itu nanti diperjuangkan tentu berdasarkan revisi UU sesuai permintaan KPK, bisa ditampung sehingga KPK ke depan ada unsur TNI aktif yang bisa tangani masalah pemberantsan korupsi dari segi teknis ketentaraan," ujar Juwono. (Mjs/OL-06)

Sumber : MIOL

No comments: