Dephan Siapkan Sanksi Pidana
JAKARTA (SINDO) – Departemen Pertahanan (Dephan) telah menyiapkan mekanisme sanksi pidana bagi setiap warga negara yang menolak mengikuti program wajib militer (wamil).
Hal ini tertuang dalam Pasal 42 ayat 1 draf Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Komponen Cadangan yang sedang disusun Dephan. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang tanpa alasan yang sah dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban menjadi anggota komponen cadangan akan dipidanakan penjara paling lama satu tahun. Kepala Biro Humas Dephan Brigjen TNI Edy Butar Butar mengatakan,sanksi pidana juga akan diberlakukan bagi orang lain yang mencoba menggerakan atau mempengaruhi untuk tidak melaksanakan panggilan atau tidak memenuhi syarat menjadi anggota komponen cadangan.
“ Mereka akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun,empat bulan,”tegas Edy pada SINDO di Jakarta, kemarin. Selain itu, sanksi juga akan diberikan kepada perusahaan baik swasta maupun pemerintah yang tidak ikut memberikan dukungan bagi pelaksanaan komponen cadangan. Edy mengatakan, setiap perusahaan baik swasta maupun pemerintah wajib memberikan hasil produksinya untuk kepentingan negara bila dalam kondisi perang. “Bukan aset perusahaan yang diminta negara, tetapi produk-produk yang dihasilkan perusahaan untuk mendukung negara dalam keadaan perang,” jelasnya. Yang dimaksud produksi, ungkap dia, adalah hasil kerja perusahaan yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan selama masa perang.
Selngkapnya>>
Berita terkait lainnya :
TNI AD Siap Melatih Sipil Wajib Militer
No comments:
Post a Comment