Thursday, October 18, 2007

Dephan Minta Kejagung Keluarkan Rekomendasi

JAKARTA (SINDO) – Departemen Pertahanan (Dephan) mendesak Kejagung mengeluarkan rekomendasi kepada Departemen Keuangan untuk memperpanjang kontrak pengadaan helikopter jenis Mi-17 bagi TNI AD.

“Sampai saat ini rekomendasi tersebut belum keluar. Kalau sudah diberikan ke Departemen Keuangan (Depkeu), kami pasti mendapat tembusannya,” kata Kepala Biro Humas Dephan Brigj en TNI Edy Butar-Butar,kemarin. Sebelumnya, pengadaan helikpoter Mi-17 bagi TNI AD sempat terhenti selama lima tahun karena tersangkut kasus korupsi yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Staf AD melalui Asisten Perencanaan dan Anggaran Mabes TNI AD telah menyurati Panglima TNI pada 18 September 2007, meminta penuntasan proyek yang bersumber dari alokasi kredit ekspor pada 2002 senilai USD21 juta itu. Surat tersebut menyarankan Dephan agar mengajukan permohonan kepada Kejagung supaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Depkeu untuk pengadaan helikopter Mi-17 dilanjutkan kembali.

“Kita minta pengertiannya saja karena waktu harga bisa berubah. Masalahnya, kontrak ini adalah atas nama negara, sementarakorupsiitumenyangkut oknum.Jika ini terus tertundatunda, bisa juga mengubah rencana strategi TNI,”jelas Edy. Untuk pengadaan helikopter jenis Mi-17 lalu, penandatanganan kredit pada 27 Desember 2002 berlangsung antara Ansari Ritonga, yang saat itu menjabat Dirjen Perbendaharaan Negara, dengan Zakaria bin Moh Sharrif dari Alternaring and Marine Supply Sdn Bhd Malaysia.

Belakangan Alternaring and Marine Supply Sdn Bhd Malaysia mengundurkan diri dan menurut rencana digantikan BNP and Paribas. Dia juga membantah pernyataan Andy Kosasih—yang kini terdakwa dalam pengadaan helikopter Mi-17—mengenai empat helikopter yang dipesan TNI AD yang pembuatannya sudah selesai 100%. Pernyataan itu dikemukakan Andy dalam pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dahulu.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman belum bersedia memberi penjelasan tentang rekomendasi yang diminta Dephan.Namun, sebelumnya Wakil Kepala Kejagung Muchtar Arifin pernah membenarkan telah menerima permintaan Dephan tersebut. (rijan irnando purba/ adam prawira)

Sumber : SINDO

No comments: