Indonesia ramaikan perbatasan
Pemerintah Indonesia tidak akan akan menyelesaikan konflik perbatasan dengan menambah personel keamanan.
Menurut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, pemerintah tidak memiliki kemampuan memekarkan komando daerah militer yang sekarang ada, untuk mengamankan daerah perbatasan.
Pemerintah, kata Menhan, bertekad meramaikan daerah perbatasan agar negara tetangga tidak mengakunya sebagai wilayah, seperti yang terjadi pada sejumlah batas luar Indonesia terdahulu.
Isu batas wilayah Indonesia-Malaysia kembali menghangat sejak Juli lalu.
Sejumlah media memberitakan, patok-patok yang ditanam untuk memisahkan wilayah dua negara bergeser akibat kegiatan pencurian kayu di hutan Lasantuyan, Kalimantan Timur.
Akibat pergeseran itu, diduga terjadi perubahan garis batas sepanjang 300 kilometer wilayah Indonesia, masuk ke Malaysia.
TNI merespon peristiwa ini, dengan mengirim pasukan dan membangun pos perbatasan dititik yang dipersoalkan.
Hidupkan ekonomi
Namun menurut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, penyelesaian dengan memperbesar pasukan di pertahanan atau menambah Kodam baru di wilayah perbatasan seperti ini, sulit dilakukan.
Cara terbaik melindungi wilayah perbatasan, tambah Menhan, adalah dengan menghidupkan perekonomian diwilayah itu.
Namun Juwono tidak menjelaskan kapan dan bagaimana rencana itu akan diwujudkan.
Cara semacam ini pernah diterapkan Malaysia, dan terbukti berhasil saat memperebutkan Pulau Sipadan dan Ligitan yang sebelumnya diakui Indonesia sebagai wilayahnya.
Menurut Mahkamah Internasional, klaim Malaysia lebih dapat diterima karena Malaysia telah membangun sebagian daerah di dua pulau tersebut.
Indonesia-Malaysia kini juga masih menunggu penyelesaian atas konflik perbatasan di Blok Ambalat.
Selain dengan Malaysia, Indonesia juga berbatasan wilayah dengan 12 negara lain di darat dan laut.
Sumber
Berita terkait lainnya :
Dephan Ajukan Rp.450 Milyar Untuk Perbatasan
Danrem 172/PWY Bertemu Pimpinan Satuan TNI di Perbatasan RI
Batas Negara : Ada Kekuatan Luar Klaim Teritorial RI
No comments:
Post a Comment