Australia Desak Ratifikasi Perjanjian Lombok
JAKARTA(SINDO) – Pemerintah Australia mendesak agar Indonesia segera meratifikasi Perjanjian Pertahanan dan Keamanan Lombok (Lombok Treaty) yang sudah disepakati kedua negara.
Bahkan, dalam waktu dekat, parlemen Australia akan menemui DPR untuk membicarakan hal ini. “Mereka akan membahas tindak lanjut ratifikasi Perjanjian Lombok, tapi sampai sekarang DPR belum menerima drafnya,” tegas Ketua DPR Agung Laksono seusai menerima Dubes Australia Bill Farmer di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengungkapkan, dalam Perjanjian Lombok disebutkan, kedua negara menyetujui beberapa kesepakatan tentang batas laut. Perjanjian itu juga menegaskan bahwa Australia sepakat atas ide Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain menerima Dubes Australia Bill Farmer, pimpinan DPR juga menerima kunjungan dubes baru Amerika Serikat (AS) Cameron Hume. Dalam kesempatan itu, Hume banyak membicarakan perkembangan hubungan dua negara ini. Hal ini ditandai dengan adanya pencabutan embargo senjata dan meningkatnya investasi AS di Indonesia.
“Dilihat dari pola hubungan sepanjang ini, kali ini paling baik. Hanya, AS belum mencabut travel warning,” paparnya. Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Departemen Luar Negeri (Deplu) Y Kristiarto Soeryo Legowo mengatakan, draf ratifikasi Perjanjian Lombok sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada 18 Juli 2007.
“Kalau DPR mengatakan belum menerima, tanya mereka mengapa, saya tidak bisa komentar,” tegasnya. Namun, Kristiarto menandaskan, pihaknya tidak ingin menimbulkan polemik terkait persoalan ini. Dia menilai, kemungkinan DPR belum mau menerima karena sedang dalam masa reses sehingga ratifikasi tersebut belum sempat dicek dan diproses.
Terkait rencana kedatangan parlemen Australia ke Indonesia, dia mengatakan, Deplu tidak mengetahui agenda tersebut. Meski demikian, kedatangan parlemen Australia tersebut tidak semestinya mengagendakan pembicaraan ratifikasi Perjanjian Lombok. Sebab, lanjut dia, ratifikasi sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) merupakan kewenangan DPR, termasuk RUU Perjanjian Lombok tersebut. (chamad hojin/susi
No comments:
Post a Comment