Menhan Pimpin Sidang Perdana Komite Kebijakan Industri Pertahanan
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memimpin sidang perdana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Sidang salah satunya akan membahas pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revitalisasi Industri Pertahanan Hamkamnas.
"Hari ini sidang pertama KKIP. Dipimpin saya Menteri Pertahanan yang merupakan ketua merangkap anggota, menteri BUMN sebagai wakil merangkap anggota, wakil Menhan selalu sekretaris merangkap anggota," kata Purnomo.
Hal ini disampaikan Purnomo usai sidang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/10). Sidang berlangsung tertutup.
Dikatakan olehnya, anggota KKIP terdiri dari Menteri Perindustrian Mari E Pangestu, Menristek Suharna Suryapranata, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
"Kebetulan Kapolri sedang berada di Sumut dan berhalangan," ujar dia. Meja Kapolri terlihat kosong.
Purnomo menjelaskan, KKIP membahas 4 hal yakni, grand strategi KKIP. Kedua, alat kelengkapan KKIP dengan tim Pokja dan tim asistensi.
Ketiga, membahas informasi awal tentang rencana pembuatan RUU Revitalisasi Industri Strategi Hamkamnas. Keempat, membahas peningkatan produksi Alutsista.
Menurut dia, dana KKIP akan masuk dalam RUU Revitalisasi Industri Strategi Hamkamnas. "Tetapi, RUU itu belum final. Nanti, akan diajukan lewat amanat presiden dan masuk ke DPR melalui Prolegnas," kata Purnomo.
Purnomo mengatakan, sejak tahun 1998, ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi, industri pertahanan kolaps.
"Sejak itu, kita belum dapat merevitaslasi industri pertahanan. Pada KIB II, ekonomi sudah membaik, revitalisasi industri pertahanan menjadi prioritas. Kita mau industri pertahanan dapat mandiri. Kita akan menggalakkan Perseroan di Indonesia seperti PTDI, PT.PAL, Krakatau Steel, Pindad, dan perseroan lainnya," papar Purnomo.
Purnomo menambahkan, Wakil Menhan dan tim Pokja serta tim asistensi akan menindaklanjuti hasil sidang. "Minimal 3 bulan sekali akan dilakukan sidang," kata Purnomo.
KKIP dibentuk dengan peraturan presiden nomor 42 tahun 2010. Tugas KKIP merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam industri pertahanan, mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.
Sumber : DETIKNEWS.COM
No comments:
Post a Comment