Wednesday, July 07, 2010

Pertemuan Wamenhan Dengan Industri Pendukung Non Alutsista



JAKARTA - Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsdya TNI Eris Herryanto SIP, dan Inspektur Jenderal Kemhan Laksdya TNI Gunadi, Senin (5/7) mengikuti pertemuan antara Kementerian Pertahanan dengan produsen swasta pendukung sarana pertahanan yang diprakarsai oleh Direktorat Teknik dan Industri Ditjen Ranahan Kemhan, di kantor Kemhan, Jakarta.

Wamenhan menjelaskan dari pertemuan ini dirinya berharap para industriawan swasta dapat bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan dalam rangka mengembangkan industri pertahanan, yang merupakan suatu kebutuhan kebijakan pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar industri pertahanan dalam negeri diberikan suatu peluang dan kesempatan dalam rangka mendukung kebutuhan TNI.

Dalam pertemuan ini Wamenhan menyampaikan beberapa prospek yang mungkin dapat dijadikan informasi bagi para industriawan yang hadir berkaitan dengan upaya mengembangkan industri pertahanan dalam negeri yang menjadi suatu garis kebijakan pemerintah. Tahun 2010 ini merupakan garis awal atau titik tolak industri pertahanan di dalam negeri dan Kemhan memberikan peluang untuk bersama-sama memenuhi kebutuhan pertahanan.

Dijelaskannya, pada tahun 2010 ini keluar Peraturan Presiden mengenai Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Menurut Wamenhan, hal ini menjadi simbol bahwa industri pertahanan di dalam negeri diberikan kesempatan untuk berkembang sehingga dapat berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan baik pada skala nasional maupun untuk dapat ikut dalam pasar regional dan internasional. Hal ini berarti lampu hijau bagi seluruh industri yang berkaitan dengan pertahanan yang ingin didorong oleh Pemerintah agar dapat berkembang, baik dalam kaitan produksi maupun pemasaran.

TNI memiliki alutsista sebagai persenjataan dan sarana pendukung non alutsista yaitu kebutuhan-kebutuhan yang digunakan sebagai pendukung seperti peralatan yang sifatnya tidak untuk kepentingan tempur tetapi sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas-tugas tempur. Hal inilah yang mengilhami terbentuknya Komite Kebijakan Industri Pertahanan untuk mengkomunikasikan dan meng-sinkronisasikan stakeholders yang berkaitan dengan bagaimana merealisasi produksi itu dapat diserap oleh pengguna.

Wamenhan kemudian menjelaskan, keluarnya Perpres ini dilatarbelakangi oleh kegiatan workshop yang pernah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu di Kemhan. Dalam workshop itulah diketahui bahwa banyak potensi produktif dari industri swasta yang perlu diberikan suatu tempat agar dapat didorong produksi dan pengembangannya. Dan membantu pengembangan industri pertahanan adalah salah satu dari fungsi Kemhan sebagai salah satu unsur dari Pemerintah. Kemhan memiliki kewajiban agar defence supporting economics itu bisa dilakukan dengan cara mendorong pranata-pranata maupun komponen produksi industri pertahanan yang ada di Indonesia.

Dalam upaya mendukung kebijakan tersebut, telah terbit peraturan pemerintah yang mengatur pinjaman dalam negeri bagi kebutuhan-kebutuhan industri bagi memenuhi kebutuhan dalam negeri yaitu kebutuhan berbagai peralatan baik TNI maupun aparat keamanan lainnya. Perpres ini ditujukan kepada perbankan pemerintah bahwa apabila negara dalam hal ini Kemhan untuk memenuhi kebutuhan alutsista TNI perbankan nasional dapat memberikan pinjaman atau jaminan.

Sumber : DMC

No comments: