Friday, September 04, 2009

Gerilya Calo Senjata di Panitia Anggaran DPR



Captain Ufuk, kapal yang membawa senjata Pindad (foto atas). Bea Cukai Filipina memegang SS-1 (foto bawah)

JAKARTA - Belum lama ini, kita dikejutkan dengan pemberitaan seputar pemeriksaan kapal Captain Ufuk yang mengangkut senjata buatan PT Pindad oleh polisi Filipina. Mereka menggeledah dan menemukan senapan 100 senjata laras panjang jenis SS-1 V1 untuk Mali, Afrika dan 10 pistol tipe P2 V1. Pemerintah Filipina belum menjelaskan bagaimana legalitas senjata itu.

Tetapi pemeriksaan ini mengisyaratkan adanya masalah dari aspek legal. Hal ini dibantah Pemerintah Indonesia, termasuk di dalamnya PT Pindad. Pindad menyatakan pengiriman senjata itu sudah sepengetahuan Mabes TNI dan Dephan RI. Hingga kini masalah ini masih belum ada kejelasan.

Mei 2006, kita dikejutkan dengan penangkapan tiga WNI dan satu WNA oleh aparat imigrasi AS. Mereka merupakan rekanan TNI AU dalam pembelian senjata yang terpaksa menghadapi persidangan karena dituduh menyelundupkan senjata secara ilegal.

Dalam waktu berbeda, DPR dan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berpolemik terkait isu adanya gerilya para calo senjata termasuk di Panitia Anggaran DPR. Bulan November 2007, menyatakan keresahannya dengan polah tingkah calo senjata. "Saya tidak mau anggaran Departemen Pertahanan jadi obyek calo-calo, baik rekanan maupun calo yang adalah sebagian anggota DPR yang berkepentingan," katanya.

Pengadaan Senjata TNI

Daftar masalah seputar pengadaan senjata masih bisa kita bikin lebih panjang. Banyak kasus serupa yang tidak mungkin kita tulis semuanya. Tapi yang jelas, pengadaan senjata TNI tidak saja dihadapkan pada minimnya anggaran, tetapi juga pemainan tangan-tangan jahil. Untuk itulah, Departemen Pertahanan menyiapkan mekanisme baru, yang memusatkan manajemen pengadaan lewat badan baru, Dealing Center Management (DCM), yang diketuai Sekjen Dephan dan Kepala Staf Umum TNI.


Konferensi pers kasus senjata produksi PT Pindad yang ditahan oleh pihak bea cukai Filipina

DCM dibentuk sampai ke tingkat lebih bawah. Sjafrie juga "memangkas" kewenangan anak buahnya, terutama di level eselon III dan IV sehingga mereka tak lagi bisa membuat atau memberi rekomendasi dalam bentuk apa pun terkait proses pengadaan senjata.

Selain melibatkan Inspektorat Jenderal Dephan secara lebih aktif, Sjafrie juga mengharuskan pejabat eselon I dan II bertanggung jawab mengawasi dan turun sampai tiga tingkat ke bawah di level satuan kerja mereka untuk memastikan tidak ada satu pun pihak yang out of control (kehilangan kendali).

Selain itu, dalam setiap proses pengadaan, pengawasan akan dilakukan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, tanpa mengintervensi mekanisme yang berlaku. Seluruh jajaran Dephan juga diminta menerapkan model DCM dalam skala kecil di lingkungan satuan kerja masing-masing. Dengan mekanisme baru ini, proses pengadaan senjata di Dephan tak dapat diputuskan sendiri oleh pejabat yang bersangkutan, tetapi melalui pembahasan yang dipimpin kepala satuan kerja.

Meski sigap di dalam negeri, rupanya industri senjata kita yang sudah mulai berorientasi ekspor tidak luput dari masalah. Ambil contoh kasus Filipina. Maka itu, Dephan mengusulkan pembentukan badan pengawasan perdagangan senjata. Dengan badan ini pengawasan perdagangan senjata ditingkatkan. Pengawasan akan sampai ke pengguna meski kontrak penjualannya adalah free on board (FOB).

Sumber : JURNAS

No comments: