Tuesday, May 05, 2009

Komisi I & Dephan Bahas RUU Rahasia Negara


Menhan, Juwono Sudarsono menyimak penjelasan anggota dewan. Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf

JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Departemen Pertahanan (Dephan) melakukan pembahasan kategori-kategori materi yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara.

"Kami sedang membahas kategori-kategori rahasia negara yang dimasukkan dalam RUU," kata pimpinan sidang Komisi I DPR Theo L Sambuaga, disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin (4/5).

Beberapa kategori yang dibahas diantaranya operasi intelejen, termasuk intelejen elektronik, operasi target penghancuran musuh, pejabat negara dan keadaan darurat, serta anggaran militer.

Dalam RDP tersebut, beberapa fraksi menanyakan tentang tentang target penghancuran dan bagaimana cara menghindari korban dari pihak sipil.

Dephan menjelaskan bahwa target area penghancuran ini untuk militer atau musuh dan sambil menghindarkan korban sipil.

RUU Rahasia Negara dianggap penting untuk mendampingi RUU Kebebasan Informasi Publik (KIP) yang sudah disahkan menjadi UU pada masa sidang DPR sebelumnya, kata anggota DPR Andreas Pareira pada 3 Mei 2008 .

Andreas mengungkapkan bahwa RUU Rahasia Negara ini juga berfungsi sebagai pengawasan dan kontrol anggaran, terutama pengadaan alutsista bagi TNI bisa lebih efisien dan sesuai kebutuhan penggunaan di kesatuan masing-masing angkatan (TNI Angkatan Laut, Udara serta Darat).

Sumber: ANTARA

No comments: