Thursday, December 06, 2007

Dephan Terapkan Fungsi Kontrol Anggaran Sejak Proses Perencanaan



Jakarta, DMC - Dalam rangka pemanfaatan anggaran sektor pertahanan yang terbatas secara efektif dan optimal, Departemen Pertahanan menerapkan fungsi kontrol dan pengawasan yang dimulai sejak proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan hasil serta pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Untuk fungsi pengawasan masing-masing Satuan Kerja dilakukan oleh eselon I sampai dengan tiga level kebawah dan eselon II sampai dua level kebawah serta menerapkan pengawasan melekat (waskat) kepada seluruh staf disamping melakukan cross check langsung secara horisontal ke instansi/satker terkait

Demikian dikatakan Menteri Pertahanan RI Juwono Sudarsono sebagai jawaban pemerintah atas pertanyaan tertulis pada rapat kerja Menhan dan Penglima TNI dengan Komisi I DPR RI, Senin (3/12) lalu di Jakarta. Turut mendampingi Menhan Juwono Sudarsono dan Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto pada rapat tersebut, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Djoko Santoso, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Sumardjono, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsdya TNI Wresniwiro dan Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin serta para pejabat lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.

Dijelaskan Menhan, Pengalokasian anggaran guna kesiapan operasional satuan, peningkatan profesionalisme TNI dan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI dan PNS hanya untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas dan sangat mendesak. Khusus dalam proses dan kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan sesuai keputusan pimpinan yang berdasarkan putusan melalui Tim Evaluasi Pengadaan (TEOP) dengan menggunakan forum Dealing Media Center Management (DCM).

Selengkapnya

No comments: