Thursday, August 09, 2007

Menhan: DCA Rampung 2008



JAKARTA(SINDO) – Pemerintah menargetkan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) Indonesia-Singapura bisa diratifikasi 2008. Saat ini,DCA masih terhambat teknis perjanjian mengenai daerah latihan Bravo.

”Kita ingin memberikan satu gerbong ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan ke DPR. Masih ada waktu, kita targetnya kan 2008 untuk ratifikasi,” ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Jakarta, kemarin. DCA sempat memicu ketegangan hubungan Indonesia- Singapura terkait pembahasan aturan pelaksanaan. Di dalam negeri,DCA juga mendapat penolakan keras kalangan DPR.

Sejumlah pihak menilai DCA lebih menguntungkan Singapura daripada Indonesia. Fraksi lain malah dengan tegas menolak meratifikasi DCA. Juwono menjelaskan, salah satu penyebab lambannya pembahasan DCA disebabkan masih adanya perbedaan pendapat antara Singapura dan Indonesia mengenai pasal 6 perjanjian tersebut. Pasal tersebut menyebutkan, penentuan daerah latihan militer ditentukan bersamasama oleh kedua belah pihak.

Menurut Juwono, Singapura merasa hal itu sudah cukup. Sementara Indonesia menilai perlu ada uraian tentang aturan pelaksanaan yang harus setara dengan tempat latihan lain, yaitu Alpha 1, Alpha 2, Baturaja, dan Pulau Kayu Arang. Khusus daerah latihan Bravo belum ada kesepakatan. ”Jadi sekarang itu ada di tangan Menlu (Menteri Luar Negeri). Menlu Indonesia dan Singapura akan bertemu dalam waktu dekat.Tinggal menunggu waktu yang tepat,” kata Juwono yang ditemui seusai memberikan suara pada Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Kompleks Perumahan Menteri, Jalan Widya Chandra.

Soal pemisahan paket perjanjian ekstradisi dengan DCA, menurut Juwono hal itu dimungkinkan karena lebih praktis, tetapi perlu penjajakan kembali. ”Beberapa anggota DPR memang ingin dipisahkan.Tetapi sejak awal, kita sudah menerima tantangan Singapura untuk menghubungkan antara perjanjian ekstradisi dan perjanjian pertahanan,”ujarnya.

Di tempat yang sama,Menlu Hassan Wirajuda mengatakan, dokumen DCA akan diserahkan ke legislatif jika aturan pelaksanaan sudah selesai. Hingga saat ini, aturan pelaksanaan itu satu pun belum ditandatangani. Mengenai kapan penyerahan ke DPR,hal itu sangat relatif.

”Pemerintah memutuskan akan menyerahkan jika dokumen perjanjian sudah lengkap,” katanya. Menlu membantah pemerintah dinilai terlalu tertutup dengan DPR dalam pembahasan DCA. Menurutnya, pemerintah dan DPR memiliki aturan main termasuk membuat perjanjian. Pemerintah juga berencana kembali bertemu DPR.”Kita masih tunggu angin baik,”katanya. (rijan irnando purba)

No comments: