Wednesday, November 21, 2007

Menhan: Asean Charter Tidak Pengaruhi Proses DCA Singapura

JAKARTA--MEDIA: Menhan Juwono Sudarsono menegaskan piagam Asean Charter takkan mempengaruhi perjanjian-perjanjian bilateral sesama anggota Asean seperti defence cooperation agreement/DCA Singapura.

Menurutnya, Asean Charter tidak serta merta mengacu pada perjanjian bilateral.

"(Maka) Takkan ada dampak. Karena keterikatan masing-masing juga berbeda-beda. Singapura takkan bisa memakai alasan Asean Charter untuk menolak perjanjian yang ada," kata Juwono usai membuka seminar tentang biodefence di Jakarta, Rabu (21/11).

Menhan menyatakan sampai sekarang belum ada tanda-tanda Singapura akan mau menyetujui paket perjanjian DCA-extradition treaty (ET), kalau perjanjian itu berlaku surut sejak diratifikasi. Sebab kalau diratifikasi tahun 2008, Singapura akan terikat untuk mengekstradiksi orang yang lari ke singapura sejak 1997-2002.

Ketidakmauan Singapura dalam ET itu, kata Menhan, jelas berpengaruh pada DCA. "Kalau Singapura tidak ingin mengesahkan ET yang berlaku surut 15 tahun, dengan sendirinya, perjanjian dua lainnya gugur. Tidak berjalan," tegas dia.

Ketika ditanya apakah ada deadline waktu pembahasan perjanjian, Juwono menjawab, "Kita tunggu kembalinya presiden dan menlu dari Singapura. Barangkali dibicarakan adanya babak baru diplomasi untuk menghidupkan ketiga proses itu.

Tentang Asean Charter, Juwono menjelaskan ada tiga hal yang penting antara adanya piagam dan belum adanya piagam, termasuk untuk kerja sama Menhan se-Asean.

Pertama, ujarnya, kalau piagam itu sudah diratifikasi tiap negara, maka tiap negara di Asean harus menentukan garis waktu yang jelas tentang pelaksanaannya. "Tidak lagi mengambang seperti di masa lampau. Harus ada garis waktu yang jelas kapan program A, program B, program C dilaksanakan," imbuhnya.

Kedua, setiap negara Asean harus saling transparan antarnegara sendiri tentang keterbukaan sistem politik ekonomi dan budaya untuk membentuk satu komunitas se-Asean, baik Asean di maritim dan daratan.

Ketiga, setiap negara Asean setelah piagam ini, harus membuka diri menjadi kawasan terpadu yang bekerjasama secara berlanjut dengan pusat-pusat regional yang lain.

"Seperti Eropa, Asia timur maupun Asia Pasifik. Jadi harus ada keterlibatan aktif dalam proses politik, ekonomi, budaya, sains dan teknologi antarkawasan," jelas Menhan.(Mjs/OL-2)

Sumber : MIOL

No comments: