Perjanjian pertahanan yang disangkutkan dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura tampaknya menemui jalan buntu. DPR menuntut agar perjanjian yang ditandatangani di Tampak Siring, 27 Mei itu diratifikasi.
Di sisi lain pihak Singapura ingin mengubah peraturan pelaksanaan di Area Bravo. Apa dampaknya jika perjanjian pertahanan dipisahkan dari perjanjian ekstradisi? Berikut wawancara Radio Nederland Wereldomroep dengan Alfitra Salam, pakar Asean dari LIPI di Jakarta.
Tak ada koordinasi
Perjanjian pertahanan antara Indonesia dan Singapura mengalami jalan buntu. Pasalnya DPR meminta agar perjanjian itu diubah karena tidak menguntungkan Indonesia.
Selanjutnya DPR meminta agar perjanjian pertahanan itu tidak dikaitkan dengan perjanjian ekstradisi. Alfitra melihat dari kedua segi itu maka perjanjian pertahanan itu sebetulnya sudah mengalami jalan buntu. Di samping DPR sendiri sudah mengancam apabila perjanjian itu tidak diratifikasi maka tidak bisa dilaksanakan.
Berita lebih lanjut
No comments:
Post a Comment