Monday, July 12, 2010

TNI AU Perlu Pangkalan Udara Baru di Batam



TANJUNG PINANG - Panglima Komando Operasi TNI AU I, Marsekal Muda TNI Eddy Suyanto, mengatakan TNI AU sangat memerlukan ada Pangkalan Udara TNI AU di Batam, Kepulauan Riau.

"Sebetulnya saat ini sudah sangat dibutuhkan Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) di Batam untuk menunjang operasional," kata Eddy Suyanto setelah serah terima jabatan Komandan Lanud Tanjungpinang dari Letnan Kolonel (Pnb) Nandang Sukarna kepada Letnan Kolonel Pnb Andi M Amran di Tanjungpinang, Jumat (9/7).

Menurut Panglima Komando Operasi TNI AU I, kebutuhan tersebut sudah dituangkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara dalam keputusannya pada tahun 2004 silam dan belum terealisai sampai saat ini.

"Lahan sudah ada. Namun, jauh dari Bandara Hang Nadim Batam. Kami meminta kepada pemerintah daerah agar bisa disediakan lahan di dekat bandara agar bisa menunjang operasi," harap Eddy.

Lahan yang ada dan cukup jauh dari bandara tersebut menurut dia bisa digunakan untuk asrama prajurit.

Mengenai status lanud tersebut nantinya menurut dia tidak perlu ditingkatkan tipenya menjadi tipe A, cukup disdamakan dengan Lanud Tanjungpinang yang masih tipe C.

"Statusnya tidak perlu ditingkatkan, namun sistem persenjataan atau alutsista-nya yang harus ditingkatkan," ujarnya.

Masih Dikontrol Singapura

Eddy Suyanto juga mengungkapkan bahwa Lalu lintas udara Indonesia di Kepulauan Riau masih dalam kontrol Singapura karena perjanjian internasional pada masa lalu.

"Memang benar masih ada wilayah udara Indonesia yang dikontrol Singapura. Itu akibat suatu perjanjian yang masih mengikat," katanya setelah pelantikan Komandan Pangkalan Utama TNI AU Tanjungpinang, Letnan Kolonel Pnb Andi M Amran.

Menurutnya, sebenarnya untuk kepentingan pertahanan udara dalam negeri, Indonesia mampu mengontrol seluruhnya tanpa harus oleh Singapura. "Kami akan terus membicarakan agar bisa diatur sendiri," ujar Eddy.

Lalu lintas penerbangan dalam negeri di Kepri sampai saat ini masih bergantung pada petugas menara pengendali lalu lintas Singapura.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia.

Pasal 6 UU No 1/2009 menyebutkan, dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI, pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.

"Kami berharap kita bisa mengatur wilayah udara kita sendiri untuk kepentingan pertahanan keamanan negara," harap Pangkoops TNI AU I.

Sumber : ANTARA

No comments:

Post a Comment