Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengusulkan Jenderal TNI Joko Santoso untuk dimintakan persetujuan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar diangkat menjadi Panglima TNI, menggantikan Marsekal TNI Joko Suyanto.
"Bersama ini kami sampaikan permintaan persetujuan DPR terhadap rencana kami untuk mengangkat Jenderal TNI Joko Santoso SIP menjadi Panglima TNI yang baru, menggantikan Marsekal TNI Joko Suyanto SIP yang telah menduduki jabatan tersebut selama satu tahun sembilan bulan dan akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Januari 2008," kata Sekjen DPR Faisal Jamal, saat membacakan surat Presiden di hadapan Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Surat bernomor R65/Pres/XI/2007 diterima Sekjen DPR pada Senin kemarin (26/11).
Presiden dalam surat itu juga menyebutkan bahwa persetujuan DPR dibutuhkan sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UU nomor 3 Tahun 2002 junto pasal 13 ayat 2 UU 34/Tahun 2004.
Jendral TNI Joko Santoso tercatat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat, sehingga telah memenuhi syarat sebagai Panglima TNI. (*)
Sumber : ANTARA
Biografi Jend. TNI Djoko Santoso
No comments:
Post a Comment