DPR Setuju Perjanjian Pertahanan Indonesia-Australia
JAKARTA--MEDIA: Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa menyetujui perjanjian pertahanan Indonesia dengan Australia dan diharapkan perjanjian itu akan mempererat hubungan kedua negara, terlebih adanya pemerintahan baru di negara itu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, fraksi-fraksi mencapai kesepakatan mengenai perjanjian pertahanan kedua negara.
Fraksi-fraksi berpendapat perjanjian itu penting dsehingga perlu segera dilaksanakan.
DPR menilai, perjanjian itu akan menjadi dasar bagi kedua negara untuk mengantisipasi ancaman pertahanan di kawasan tersebut, termasuk teroris, separatis dan kejahatan transnasional lainya.
Sementara itu, terkait hasil pemilu di Australia, Wakil Ketua MPR AM Fatwa mengemukakan, kemenangan Partai Buruh yang dipimpin Kevin Ruud menjadi momentum bulan madu untuk membina hubungan baik kedua negara.
Selama Australia dipimpin John Howard dari Partai Liberal, hubungan Indonesia-Australia mengalami pasang surut dan panas-dingin. Howard terlalu mengekor kepada kepentingan Amerika Serikat (AS).
"Bahkan kepentingan dalam negeri Australia sendiri sering dikorbankan. Demikian juga tidak mementingkan Asia, khususnya Asia Tenggara," kata Fatwa.
Menurut Fatwa, sebenarnya kemenangan Partai Buruh Australia sudah tergambar dalam kunjungan pertukaran pikiran antara delegasi MPR yang dipimpinnya dalam kunjungan resmi bulan Oktober lalu. Dalam kunjungan di Melbourne, Tasmania dan Canbera, delegasi MPR menerima informasi bahwa Partai Buruh akan memenangi Pemilu Australia.
Dengan kemenangan Partai Buruh, maka Fatwa yakin hubungan kedua negara akan semakin baik, termasuk kerja sama perdagangan, pendidikan yang semasa pemerintahan Howard sempat dikurangi.
Fatwa mengharapkan, pada pemerintah Australia di bawah Kevin Ruud terjadi hubungan saling menguntungkan dan saling percaya. Untuk itu, Australia diharapkan tidak lagi selalu mencurigai dan mendiskreditkan Islam Indonesia, seperti terjadi pada masa pemerintahan Howard. (Ant/OL-1)
Sumber : MIOL
No comments:
Post a Comment