Pemerintah Indonesia Akan Mengkonfirmasikan Tentang Ratifikasi DCA Oleh Parlemen Singapura
Jakarta, DMC – Pemerintah Indonesia akan melakukan konfirmasi kepada pemerintah Singapura berkaitan dengan parlemen Singapura yang telah meratifikasi hanya satu yaitu perjanjian Defence Cooperation Agreement (DCA) saja, Apabila ternyata benar, maka berarti Singapura telah melanggar kesepakatan untuk melaksanakan secara bersama-sama dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi dan perjanjian DCA.
Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan RI Juwono Sudarsono usai menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Senin (17/9), di Gedung DPR Jakarta. Hadir pula dalam raker tersebut Panglima TNI yang diwakili Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Endang Suwarya, para Kepala Staf Angkatan, Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Irjen Dephan Laksdya TNI Sumardjono dan pejabat Eselon I dan II Dephan.
Menurut Menhan atas dasar sepihak dari pemerintah Singapura tersebut, maka pemerintah akan menolak hasil ratifikasi yang dilakukan Singapura. Selain itu lanjut Menhan jika benar parlemen Singapura telah meratifikasi kesepakan kerjasama tersebut, berarti isi dari DCA bukan merupakan kesepakan bersama Indonesia dengan Singapura. “ karena itu kita tolak,” tegas Menhan.
Menyinggung masalah mekanisme apabila terjadi pembatalan perjanjian DCA dengan Singapura Menhan Juwono menjelaskan, maka prosesnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Departemen Luar Negeri.
Sementara itu dalam sesi kesimpulan akhir, Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga mendesak pemerintah untuk melakukan penekanan kepada Singapura untuk dapat membahas ulang DCA atau membatalkannya. Komisi I juga menginginkan agar pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dalam masalah ini.
Dalam rapat kerja Menhan dengan anggota Kimisi I DPR RI tersebut, selain mendengarkan jawaban Menteri Pertahanan atas pertanyaan tertulis anggota Komisi I DPR RI yang telah diberikan sebelumnya, sebanyak 23 anggota Komisi I DPR RI juga kembali mengajukan pertanyaan kepada Menhan Juwono selain masalah perjanjian DCA dan ekstradisi, juga menyoroti masalah anggaran pertahanan yang pada tahun 2007 yang sebesar Rp. 32, 64 Trilyun ini berada di peringkat ke-7 dari daftar prioritas anggaran Pemerintah. (BDI/DAS/HDY)
No comments:
Post a Comment