Singapura Pertahankan Prinsip
DCA Harus Sesuai Kepentingan RI
Singapura, Senin - Singapura akan mencoba bersabar dan akomodatif atas keinginan Indonesia untuk mengubah perjanjian kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement atau DCA). Namun, Indonesia diminta tidak melakukan perubahan substansial atau mendasar, atau perjanjian ekstradisi batal sekalian.
Demikian diutarakan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo di depan Parlemen, Senin (16/7) di Singapura.
Perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty/ET) terkait dengan DCA. ET hanya efektif jika DCA juga disepakati kedua negara. Perjanjian ekstradisi masih harus menunggu ratifikasi parlemen dari kedua negara. Parlemen Singapura relatif dengan mudah meratifikasi perjanjian ekstradisi, sedangkan DPR RI masih harus menunggu penyerahan naskah DCA dan perjanjian ekstradisi dari pemerintah untuk dibahas.
Masalah muncul karena DPR mengindikasikan penolakan untuk meratifikasi ET. Alasannya, ET tidak seimbang karena terkait dengan DCA yang juga tidak berimbang.
Anggota Komisi I DPR, Yuddy Chrisnandi (Fraksi Partai Golkar, Jabar VII), mengatakan, DCA "memanjakan" Singapura dan mengganggu kegiatan warga RI, di wilayah yang menjadi lokasi latihan militer Singapura. "Pemerintah tidak perlu malu merevisi perjanjian dan tak perlu malu untuk mengakui ketidakcermatannya," kata Yuddy.
Berita selengkapnya
No comments:
Post a Comment